Pekanbaru - Organisasi perlindungan satwa WWF Riau meminta proses penegakan hukum dalam kasus perambahan hutan di kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu di Kabupaten Bengkalis, Riau, dapat diusut tuntas.
"Usut tuntas hingga ke pelaku utama atas kasus perambahan cagar biosfer di Riau itu," kata Humas WWF Riau, Syamsidar, di Pekanbaru, Jumat.
Syamsidar mengatakan hal itu menanggapi kasus perambahan sekitar 2.000 hektare kawasan inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu yang kini ditangani pihak kepolisian dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Menurut dia, komitmen kuat untuk mengungkap kasus perambahan cagar biosfer sangat dibutuhkan agar penegakan hukum tidak berjalan setengah-setengah.
Menurutnya WWF sangat mendukung upaya penegakan hukum karena kawasan cagar biosfer yang merupakan gabungan dua suaka marga satwa dan sebagian kecil kawasan konsesi yang dihibahkan perusahaan Sinar Mas itu, sebenarnya telah lama terganggu kelestariannya akibat perambahan.
Ia mencontohkan, perambahan di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu hingga kini mengancam kelestarian habitat harimau. Seekor harimau dan seorang warga tercatat tewas pada September 2010 di kawasan tersebut.
"Penangkapan jangan hanya berhenti di pekerja lapangan saja. Kami mencurigai ada pemodal besar di belakang perambahan itu dan patut diusut juga ke mana kayu hasil perambahan cagar biosfer ditampung," katanya.
Sebelumnya, BBKSDA Riau mengaku telah menahan tiga pekerja dan menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembalakan liar 2.000 hektare kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu, Bengkalis.
Tiga tersangka merupakan operator dan mekanik alat berat yang digunakan membabat kawasan inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu, di wilayah Desa Tasik Serai, Batu Kerikil, Kabupaten Bengkalis.
Barang bukti yang disita petugas antara lain lima unit ekskavator dan gergaji mesin, kemudian sepeda, alat penerangan mesin dompleng, ribuan kayu gelondongan, serta kayu olahan dengan volume sekitar 20 meter kubik.
Kepala BBKSDA Riau A Kurnia Rauf, sempat mengatakan pihaknya telah mengantongi otak intelektual di balik perambahan kawasan konservasi tersebut. Informasi itu diperoleh dari keterangan tiga tersangka yang kini ditahan.
Namun, lanjut dia, hingga kini para pelaku utama belum berhasil ditangkap.
"Nama-nama pelaku seperti siapa yang menyuruh, siapa yang punya lahan, dan siapa yang membayar, sudah kami dapatkan. Para pelaku itu, kami yakni tidak bisa lari lagi," kata Kurnia Rauf.
Giam Siak Kecil dan Bukit Batu ditetapkan sebagai cagar biosfer dunia oleh UNESCO di Jeju, Korea Selatan pada Mei 2009. Kawasan itu dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu zona inti (178.722 hektare), zona penyangga (222,425 hektare), dan zona transisi (304.123 hektare).
Perambahan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit dan permukiman, hingga kini tetap terjadi di kawasan zona inti dan penyangga cagar biosfer tersebut.
(F012/P004/S026)
Sumber : ANTARA News (Jumat, 14 Januari 2011 12:50 WIB)