Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono menugaskan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) untuk menjajagi rencana Indonesia menjadi Pusat Regional untuk Perubahan Iklim.
"Menugaskan Sekretariat DNPI untuk melanjutkan penjajagan pembentukan Regional Center for Climate Change di Indonesia dengan melibatkan seluruh instansi terkait," kata Agung membacakan hasil keputusan Rakor DNPI di Kantor Menkokesra di Jakarta, Senin.
Dia juga menugaskan Sekretariat DNPI untuk membantu operasionalisasi mekanisme pendanaan Perubahan Iklim, baik melalui "Indonesian Climate Change Trust Fund" maupun mekanisme pendukung seperti "Indonesian Green Investment Fund".
Mengenai hasil KTT ke-15 Perubahan Iklim, DNPI ditugaskan untuk melakukan sosialisasi dukungan Republik Indonesia pada "Copenhagen Accord" kepada semua pihak terkait Keputusan Rapat Pleno DNPI tersebut.
Rakor DNPI itu juga menugaskan DNPI untuk menanyai Sekretariat Badan PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) mengenai bentuk dukungan tertulis yang diperlukan dan memutuskan memperkuat fungsi koordinasi DNPI dengan memindahkan administrasi sekretariat dibawah koordinasi kantor Menko Kesra.
Selain itu juga akan dilakukan revisi Perpres 46/2008 tentang DNPI dengan menambahkan struktur Sekretaris Jenderal di dalam Sekretariat DNPI.
"Melengkapi posisi pimpinan Kelompok Kerja dari Instansi Terkait sesuai dengan bidang keahlian yang diperlukan dan ketersediaan waktu untuk bekerja di DNPI, serta mempertimbangkan keterwakilan yang berimbang dari lembaga anggota dan stakeholder DNPI," papar Agung.
Sumber: ANTARA News (Senin, 25 Januari 2010 18:32 WIB)
"Menugaskan Sekretariat DNPI untuk melanjutkan penjajagan pembentukan Regional Center for Climate Change di Indonesia dengan melibatkan seluruh instansi terkait," kata Agung membacakan hasil keputusan Rakor DNPI di Kantor Menkokesra di Jakarta, Senin.
Dia juga menugaskan Sekretariat DNPI untuk membantu operasionalisasi mekanisme pendanaan Perubahan Iklim, baik melalui "Indonesian Climate Change Trust Fund" maupun mekanisme pendukung seperti "Indonesian Green Investment Fund".
Mengenai hasil KTT ke-15 Perubahan Iklim, DNPI ditugaskan untuk melakukan sosialisasi dukungan Republik Indonesia pada "Copenhagen Accord" kepada semua pihak terkait Keputusan Rapat Pleno DNPI tersebut.
Rakor DNPI itu juga menugaskan DNPI untuk menanyai Sekretariat Badan PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) mengenai bentuk dukungan tertulis yang diperlukan dan memutuskan memperkuat fungsi koordinasi DNPI dengan memindahkan administrasi sekretariat dibawah koordinasi kantor Menko Kesra.
Selain itu juga akan dilakukan revisi Perpres 46/2008 tentang DNPI dengan menambahkan struktur Sekretaris Jenderal di dalam Sekretariat DNPI.
"Melengkapi posisi pimpinan Kelompok Kerja dari Instansi Terkait sesuai dengan bidang keahlian yang diperlukan dan ketersediaan waktu untuk bekerja di DNPI, serta mempertimbangkan keterwakilan yang berimbang dari lembaga anggota dan stakeholder DNPI," papar Agung.
Sumber: ANTARA News (Senin, 25 Januari 2010 18:32 WIB)