Bandarlampung (ANTARA News) - Tingkat kerusakan hutan di Provinsi Lampung tergolong yang paling parah dibanding daerah lain di Sumatra, dengan tingkat degradasi kutipan sebesar 70 persen.
"Kerusakan hutan itu antara lain disebabkan ulah manusia dan aktivitas pembangunan serta pemanfaatan lahan hutan menjadi perkebunan," kata Wakil Gubernur Lampung, MS Joko Umar Said, di Bandarlampung, Senin.
Ia menyebutkan, hampir 60 persen hutan di Lampung rusak akibat pembalakan liar, perambahan, pengalihan fungsi hutan menjadi areal perkebunan, kebakaran dan lain-lain.
Menurut dia, kerusakan hutan di Lampung akibat kebakaran hanya sedikit. Berdasarkan data hot spot sebanyak 80 persen kebakaran terjadi di luar hutan, sedang 20 persen berada dalam kawasan hutan.
Joko menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya mengakibatkan kerugian secara ekologis dengan hilangnya vegetasi dan habitat satwa, tetapi juga secara ekonomis.
Kerusakan hutan di Lampung itu katanya sejak tahun 1980 hingga saat ini belum dapat dituntaskan oleh pemerintah sehingga deforestasi (penurunan luas) hutan di daerah itu akan semakin meluas.
"Saat ini 70 persen tutupan hutan di Lampung terdegradasi," kata Joko.
Luas areal hutan Lampung menurut Joko, setiap tahun menyusut, pada 1991 luas hutan di daerah itu mencapai 1,237 juta hektare lebih (37,48 persen).
Pada tahun 1999, luas areal hutan di Lampung 1,144 juta ha (34,67 persen) dan tahun 2000 luas areal hutan 1,004 juta ha lebih (30,43 persen).
Wakil Gubernur Lampung itu menjelaskan, kondisi hutan di Lampung yang masih mencapai 66 persen yakni Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdurrahman dan sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK).
(T.A054/S026)
Sumber: ANTARA News(Senin, 15 Maret 2010 21:27 WIB)
"Kerusakan hutan itu antara lain disebabkan ulah manusia dan aktivitas pembangunan serta pemanfaatan lahan hutan menjadi perkebunan," kata Wakil Gubernur Lampung, MS Joko Umar Said, di Bandarlampung, Senin.
Ia menyebutkan, hampir 60 persen hutan di Lampung rusak akibat pembalakan liar, perambahan, pengalihan fungsi hutan menjadi areal perkebunan, kebakaran dan lain-lain.
Menurut dia, kerusakan hutan di Lampung akibat kebakaran hanya sedikit. Berdasarkan data hot spot sebanyak 80 persen kebakaran terjadi di luar hutan, sedang 20 persen berada dalam kawasan hutan.
Joko menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya mengakibatkan kerugian secara ekologis dengan hilangnya vegetasi dan habitat satwa, tetapi juga secara ekonomis.
Kerusakan hutan di Lampung itu katanya sejak tahun 1980 hingga saat ini belum dapat dituntaskan oleh pemerintah sehingga deforestasi (penurunan luas) hutan di daerah itu akan semakin meluas.
"Saat ini 70 persen tutupan hutan di Lampung terdegradasi," kata Joko.
Luas areal hutan Lampung menurut Joko, setiap tahun menyusut, pada 1991 luas hutan di daerah itu mencapai 1,237 juta hektare lebih (37,48 persen).
Pada tahun 1999, luas areal hutan di Lampung 1,144 juta ha (34,67 persen) dan tahun 2000 luas areal hutan 1,004 juta ha lebih (30,43 persen).
Wakil Gubernur Lampung itu menjelaskan, kondisi hutan di Lampung yang masih mencapai 66 persen yakni Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdurrahman dan sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK).
(T.A054/S026)
Sumber: ANTARA News(Senin, 15 Maret 2010 21:27 WIB)