Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pasal 21
(1) Setiap orang dilarang untuk:
mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
(2) setiap orang dilarang untuk:
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengankut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ketempat laindidalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebutatau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan memperniagakan,menyimpan, atau mememiliki telurdan atau sarang satwa yang dilindungi.
Pasal 40 ayat 1 dan ayat 2
(1)barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).