2011-02-27

Perambah Cagar Biosfer Kerahkan Preman

Pekanbaru - Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau A.Kurnia Rauf menduga perambah cagar biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu mengerahkan sekelompok preman untuk menghambat proses penyitaan barang bukti alat berat.

"Informasi dari petugas kami di lapangan menunjukkan adanya sekelompok preman yang mengatasnamakan masyarakat setempat dan mereka mulai mengganggu penyitaan alat berat," kata Kurnia kepada ANTARA di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya, tim gabungan dari BBKSDA Riau dan Polri telah menahan tiga pekerja dan menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembalakan liar 2.000 hektare kawasan konservasi cagar biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu di wilayah Desa Tasik Serai, Kecamatan Bukit Kerikil, Kabupaten Bengkalis.


Tiga tersangka merupakan operator dan mekanik alat berat yang digunakan membabat kawasan inti cagar biosfer.

Barang bukti yang disita petugas antara lain lima unit ekskavator dan gergaji mesin, sepeda, alat penerangan mesin dompleng, ribuan kayu gelondongan, serta kayu olahan dengan volume sekitar 20 meter kubik.

Menurut Kurnia, kelompok preman itu mendirikan sebuah tenda dari terpal tak jauh dari lokasi alat berat.

Petugas berencana mengeluarkan barang bukti dari kawasan inti cagar biosfer, dan proses tersebut butuh waktu cukup lama karena kondisi medan yang rawa-rawa.

"Meski belum ada tindak kekerasan, keberadaan preman itu mulai membuat petugas kami tak nyaman dalam proses penyitaan alat berat," ujarnya.

Kurnia mengatakan kuat dugaan para preman itu dibayar oleh pemodal yang merambah cagar biosfer yang kini menjadi buronan BBKSDA Riau.

"Kepala Desa Tasik Serai juga menyatakan kelompok orang yang mencoba menghalangi penyitaan bukan warga setempat. Saya sudah tahu orang-orang pemodal itu siapa saja," ujar Kurnia yang masih enggan membuka identitas otak intelektual perambah cagar biosfer.

Ia mengatakan pemerintah bersama kepolisian tetap berkomitmen untuk mengusut kasus perambahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil sampai tuntas. Karena itu, lanjutnya, warga setempat jangan terprovokasi para pemodal untuk menghalangi proses penegakan hukum.

"Menghalangi proses penyitaan sudah termasuk tindak pidana dan kami tak akan segan untuk bertindak tegas," katanya.

Giam Siak Kecil dan Bukit Batu ditetapkan sebagai cagar biosfer dunia oleh UNESCO di Jeju, Korea Selatan pada Mei 2009.

Kawasan itu dibagi menjadi tiga zona yaitu zona inti (178.722 hektare), zona penyangga (222,425 hektare), dan zona transisi (304.123 hektare).

Perambahan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit dan permukiman, hingga kini tetap terjadi di kawasan zona inti dan penyangga cagar biosfer tersebut.
(F012/B009/A038)

Sumber : ANTARA News (Senin, 17 2011 21:33 WIB Januari )
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org