2011-04-08

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Di Indonesia, AMDAL merupakan singkatan dari kalimat “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan*”. Ingat! Ada juga akronim ANDAL. Nah, untuk memahami secara lebih lengkap dan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, maka defenisi AMDAL disepakati seperti di bawah ini :

AMDAL adalah: “ Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”.
Sedangkan
ANDAL adalah: “Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan

Ketentuan-ketentuan di atas mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1. Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Selain mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka landasan peraturan pemerintah tersebut di atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sudah jelas acuan peraturan dan perundangannya, jadi sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia kita wajib melaksanakannya sebagai perwujudan berbangsa dan bermasyarakat yang baik.

LATAR BELAKANG & PERUNDANGAN
Sebenarnya AMDAL itu sudah mulai berlaku di Indonesia pada tahun 1986 karena berlakunya PP No. 29 Tahun 1986. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Tujuannya untuk memastikan bahwa pembangunan suatu rencana/atau kegiatan yang akan dilaksanakan bermanfaat dan tidak mengorbankan lingkungan hidup.

Lambat laun karena pelaksanaan aturan tersebut terhambat akibat sifat birokratis maupun metodologis, maka sejak 23 Oktober 1993 pemerintah RI mencabut PP.29.19986 kemudian menggantinya dengan PP.51.1993

Diterbitkannya Undang-Undang No. 23. 1997, maka PP.51.1993 perlu penyesuaian, sehingga pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah RI menerbitkan PP. No. 27 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan PP. 51. 1993. Efektif berlakunya PP. No. 27 Tahun 1999 mulai 7 November 2000 dan satu hal penting yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999 ini adalah pelimpahan hampir semua kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah.

TUJUAN AMDAL
Pembaca sekalian, biasanya sesuatu yang dibuat punya tujuan tersendiri, sama halnya dengan AMDAL. Apa tujuan mari kita lihat sebagai berikut :
Tujuan & Sasaran AMDAL adalah:
“ Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup”.

Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.

KEGUNAAN & MANFAAT AMDAL
Ada 3 sasaran utama kegunaan dan manfaat AMDAL itu yakni :

I. Pada Pemerintah: sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian LH.

II. Pada Masyarakat: Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat
mempersiapkan diri untuk berpartisipasi.
Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.
Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di
dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.

III. Pada Pemrakarsa: Untuk mengetahui masalahmasalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang. Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek. Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Setiap kegiatan manusia di alam ini, pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Kegiatan manusia yang meningkat dan juga jumlah penduduk yang terus bertambah juga akan memanfaatkan penggunaan sumber daya alam sebagai sumber energi dan hara yang dapat mengganggu sistem energi dan sistem hara dalam lingkungan.

Lingkungan juga mempunyai potensi untuk menyembuhkan kembali sistemnya apabila gangguan tersebut tidak melebihi daya dukung lingkungan, sedangkan bila terlampaui maka mulai terjadi masalah lingkungan karena kualitasnya akan menurun bahkan sampai rusak dan tidak dapat diperbaiki kembali atau lingkungan telah tercemar.

Lingkungan yang tercemar akan mengurangi kemanfaatannya bagi kehidupan makhluk, terutama manusia. Untuk itu sumber pencemaran harus dikenali dan kemudian dikendalikan.

Salah satu upaya dalam pengelolaan lingkungan adalah mengatur beban pencemaran dari sumbernya baik sumber pencemaran udara, air maupun limbah padat sehingga informasi tentang besarnya beban pencemaran dari setiap sumber amat berguna dalam upaya pengelolaan lingkungan tersebut.

PENUTUP
AMDAL merupakan salah satu azas untuk menunjang pembangunan berwawasan lingkungan. Pada dasarnya prosedur untuk semua kegiatan hampir sama satu dengan yang lain dan dapat dikaji dari PP 27/1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan. Pedoman pelaksanaan tertuang antara lain pada Keputusan Kepala Bapedal KEP. No 9/KABAPEDAL/2/2000, Keputusan Ketua Bapedal No. 056/1994 tentang kriteria dampak penting, dan KEPMEN LH No. 17 Tahun 2001 tentang kegiatan yang wajib AMDAL.
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org