2008-12-23

Perdagangan bebas satwa

Perdagangan bebas satwa



Ditulis pada 10 Oktober, 2008

oleh Andi


1.000 ekor satwa dilindungi setiap tahun diperdagangkan bebas di Surabaya
Setyo Rahardjo - 25 Apr 2007 08:42

Berdasarkan monitoring ProFauna Indonesia yang dilakukan di pasar burung di daerah Surabaya, paling tidak ada sekitar 1.000 ekor satwa dilindungi setiap tahun yang diperdagangkan secara bebas. Hal ini bisa dengan mudah dijumpai seperti yang terjadi di Pasar Burung Bratang, Pasar Turi, dan Pasar Kupang.


Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif ProFauna Indonesia, Asep R. Purnama, via e-mail kepada beritabumi.or.id pada Senin (23/4).





Pernyataan tersebut disampaikan berkaitan dengan acara demonstrasi yang dilakukan oleh aktivis ProFauna Indonesia pada tanggal 19 April 2007 yang lalu di kantor BKSDA Jatim I, Jl. Bandara Djuanda Surabaya.


“Demonstrasi ini dilakukan untuk menuntut BKSDA menertibkan perdagangan satwa dilindungi di Surabaya,” katanya.


Menurutnya, jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan di pasar burung yang ada di Surabaya di antaranya jenis primata seperti lutung jawa (Trachypithecus auratus) dan berbagai jenis burung paruh bengkok seperti kakatua putih besar jambul kuning (Cacatua galerita), nuri kepala hitam (Lorius lory), bayan (Eclectus roratus) dan jenis dilindungi lainnya.


Perdagangan satwa liar yang dilindungi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.


Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 (pasal 21), perdagangan dan kepemilikan jenis satwa yang dilindungi adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara lima tahun dan denda 100 juta rupiah.


“Sayangnya, meskipun sudah diatur oleh Undang-Undang, ProFauna masih menemukan terjadinya banyak pelanggaran. Padahal perdagangan satwa yang dilindungi Undang-Undang adalah perbuatan kriminal dan menjadi salah satu faktor penunjang terjadinya penurunan populasi satwa tersebut di alam,” tegasnya.


Rugi sembilan triliun per tahun


ProFauna juga mencatat bahwa negara dirugikan sembilan triliun rupiah per tahun dari perdagangan satwa dilindungi. Tiap tahun ada ratusan ribu satwa dilindungi yang diperdagangkan dan diselundupkan ke luar negeri.
Berdasarkan hasil investigasi ProFaua Indonesia, harga orang utan (Pongo pigmaeus) diperdagangkan di pasar domestik dengan harga 3 – 5 juta rupiah per ekor dan di pasar Eropa dijual dengan harga $ 45.000 atau senilai Rp 450.000.000,-. Lutung jawa (Tracypithecus auratus) sedikitnya 2.500 ekor per tahun diperdagangkan dengan harga Rp 150.000,- – Rp 250.000,- per ekor.


Selain itu juga ditemukan setidaknya sekitar 100.000 ekor burung nuri dan kakatua per tahun yang ditangkap dari Papua dan Maluku untuk diperdagangkan dengan harga Rp 150.000,- sampai Rp 1.500.000,- per ekor serta jenis satwa dilindungi lainnya.


Asep mengakui bahwa sebenarnya sudah berulangkali ProFauna memberikan data dan informasi tentang pelanggaran berupa perdagangan satwa dilindungi yang terjadi di pasar burung Bratang, pasar Turi, dan pasar Kupang Surabaya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur I. Namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata untuk menghentikan praktik perdagangan satwa yang melanggar hukum ini.


“Penjualan satwa dilindungi yang terjadi di pasar Burung Bratang, Pasar Turi, dan Pasar Kupang Surabaya merupakan salah satu indikator lemahnya upaya penegakkan hukum perlindungan satwa liar di Indonesia. Juga akibat tidak berdayanya BKSDA Jawa Timur I dalam menghentikan praktik perdagangan jenis satwa dilindungi yang ada di Jawa Timur,” ujar Asep.


Dalam aksinya itu, ProFauna Indonesia, sebuah organisasi non profit berjaringan internasional yang bergerak di bidang perlindungan satwa liar dan habitatnya, meminta BKSDA Jawa Timur I untuk segera menindak tegas pelaku perdagangan satwa dilindungi yang terjadi di Pasar Bratang, Pasar Turi dan Pasar Kupang Surabaya.


Sumber :
www.beritabumi.or.id
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org