Jambi (ANTARA News) - Berkas perkara dua tersangka kasus penyelundupan 72 trenggiling yang digagalkan Polisi Perairan (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, pada Mei 2010 kini siap dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat untuk segera disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Andi Ashari didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dinar, Sabtu mengatakan, berkas kedua tersangka sudah lengkap tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi yang dijadwalkan pada Senin (19/7).
Berkas yang dilimpahkan tersebut atas nama dua tersangka yakni Riko (29) sebagai narkoba kapal dan Abdurahman Anak Buah Kapal (ABK) yang akan mengangkut atau mengirimkan puluhan ekor trenggiling ke Singapura dan Cina melalui jalur sungai dan laut Kabupetan Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada Rabu 26 Mei 2010, namun aksi tersebut berhasil digagalkan kepolisian setempat.
Dalam berkas perkara kedua tersangka dikenakan sesuai pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1999, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Setelah berkas dilimpahkan ke PN Jambi, maka JPU tinggal menunggu jadwal persidangannya yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi menggagalkan rencana penyelundupan 72 ekor tenggiling hidup atau trenggiling dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diduga hewan langka dan dilindungi undang-undang tersebut akan diperdagangkan ke luar negeri.
Trenggiling hidup tersebut ditemukan pertama kali oleh tim dari patroli Polair Polda Jambi yang sedang menjalani rutinitas pengawasan diperairan setempat dimana ada salah satu kapal yang dicurigai kedapatan membawa atau menyimpang hewan langka tersebut.
Penangkapan tersebut dilakukan tim patroli Polair Polda Jambi pada Rabu lalu (26/5) di perairan Sungai Pangabuan Parit Gompong Kabupaten Tanjung Jabung Barat, setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu kapal `speed boat` bermesin 400 Pk yang mambawa binatang langka.
Setelah petugas Polair itu menghentikan lajunya kapal speed boat yang dikemudikan oleh nahkoda bernama Rico (29) bersama dua anak buah kapal (ABK) dihentikan maka ditemukanlah binatang trenggiling tersebut didalam kapal itu dalam kondisi hidup yang diduga akan dibawa atau diselendupkan ke laur negeri dengan tujuan China dan transit di Singapura.
Saat digeledah, polisi menemukan 72 ekor trenggiling yang sudah dikemas sedemikian rupa, di dalam speed boat itu karena hewan tersebut merupakan salah satu hewan yang dilindungi maka hewan berikut barang bukti langsung diamankan di markas Dit Polair Polda Jambi.
Bagian tubuh trenggiling itu mempunyai sejumlah manfaat, antara lain untuk kebutuhan pengobatan alternatif, sehingga pangsa pasar internasional harganya cukup tinggi dan binatang langka itu masih terus diburu orang sampai saat ini.
Kasus penyelundupan trenggiling ini merupakan kasus yang langka dan penangkapannya juga yang pertama kali di Jambi yang diduga, penyelundupan ini berhubungan dengan aktivitas perdagangan gelap trenggiling di luar negeri.
(T.N009/P003)
Sumber : ANTARA News (Sabtu, 17 Juli 2010 14:12 WIB)
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Andi Ashari didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dinar, Sabtu mengatakan, berkas kedua tersangka sudah lengkap tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi yang dijadwalkan pada Senin (19/7).
Berkas yang dilimpahkan tersebut atas nama dua tersangka yakni Riko (29) sebagai narkoba kapal dan Abdurahman Anak Buah Kapal (ABK) yang akan mengangkut atau mengirimkan puluhan ekor trenggiling ke Singapura dan Cina melalui jalur sungai dan laut Kabupetan Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada Rabu 26 Mei 2010, namun aksi tersebut berhasil digagalkan kepolisian setempat.
Dalam berkas perkara kedua tersangka dikenakan sesuai pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1999, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Setelah berkas dilimpahkan ke PN Jambi, maka JPU tinggal menunggu jadwal persidangannya yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi menggagalkan rencana penyelundupan 72 ekor tenggiling hidup atau trenggiling dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diduga hewan langka dan dilindungi undang-undang tersebut akan diperdagangkan ke luar negeri.
Trenggiling hidup tersebut ditemukan pertama kali oleh tim dari patroli Polair Polda Jambi yang sedang menjalani rutinitas pengawasan diperairan setempat dimana ada salah satu kapal yang dicurigai kedapatan membawa atau menyimpang hewan langka tersebut.
Penangkapan tersebut dilakukan tim patroli Polair Polda Jambi pada Rabu lalu (26/5) di perairan Sungai Pangabuan Parit Gompong Kabupaten Tanjung Jabung Barat, setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu kapal `speed boat` bermesin 400 Pk yang mambawa binatang langka.
Setelah petugas Polair itu menghentikan lajunya kapal speed boat yang dikemudikan oleh nahkoda bernama Rico (29) bersama dua anak buah kapal (ABK) dihentikan maka ditemukanlah binatang trenggiling tersebut didalam kapal itu dalam kondisi hidup yang diduga akan dibawa atau diselendupkan ke laur negeri dengan tujuan China dan transit di Singapura.
Saat digeledah, polisi menemukan 72 ekor trenggiling yang sudah dikemas sedemikian rupa, di dalam speed boat itu karena hewan tersebut merupakan salah satu hewan yang dilindungi maka hewan berikut barang bukti langsung diamankan di markas Dit Polair Polda Jambi.
Bagian tubuh trenggiling itu mempunyai sejumlah manfaat, antara lain untuk kebutuhan pengobatan alternatif, sehingga pangsa pasar internasional harganya cukup tinggi dan binatang langka itu masih terus diburu orang sampai saat ini.
Kasus penyelundupan trenggiling ini merupakan kasus yang langka dan penangkapannya juga yang pertama kali di Jambi yang diduga, penyelundupan ini berhubungan dengan aktivitas perdagangan gelap trenggiling di luar negeri.
(T.N009/P003)
Sumber : ANTARA News (Sabtu, 17 Juli 2010 14:12 WIB)