Jambi (ANTARA News) - Penyidik Poltabes Jambi akan melakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan dan pencurian Shela, harimau Sumatra betina (panthera tigris Sumatrae) di dalam kandang Kebun Binatang Taman Rimba Kota Jambi.
Kasus hilangnya harimau betina pada 22 Agustus 2009 akan direka ulang guna mengetahui persis peristiwa pembunuhan dan pencurian Shela, kata Kasat Reskrim Poltabes Jambi AKP Posma Lubis, di Jambi, Jumat.
Penyidik Poltabes Jambi berencana akan menggelar reka ulang kasus tersebut pada Selasa 8 September dengan melibatkan beberapa pihak untuk mengungkap kasus yang sebenarnya.
Shela yang diperkirakan berusia 19 tahun dibunuh di kandangnya sendiri oleh tersangka bernama Samsudin alias Udin Bolu (27).
Reka ulang pembunuhan dan pencurian dengan tersangka Samsudin, yang tinggal di bawah jembatan Sungai Maram, Pasar Jambi ini direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa (8/9).
Rekonstruksi itu dilakukan untuk mengetahui dan mencocokkan dengan BAP tersangka di penyidik.
Tersangka yang telah ditangkap polisi bernama Samsudin alias Udin alias Bolu bin Daeng Usman.
Menurut keterangan tersangka, harimau itu dipesan oleh Iwan, warga Palembang, Sumatra Selatan yang diorder dari warga keturunan China yang juga tinggal di Palembang seharga Rp150 juta.
Tersangka juga mengaku untuk melaksanakan tindakannya, ia mendapat upah sebesar Rp18 juta.
Hanya saja sampai saat ini tersangka baru satu orang, yang lainnya masih dalam pengejaran pihak Poltabes Jambi.(*)
Sumber: ANTARA News
Kasus hilangnya harimau betina pada 22 Agustus 2009 akan direka ulang guna mengetahui persis peristiwa pembunuhan dan pencurian Shela, kata Kasat Reskrim Poltabes Jambi AKP Posma Lubis, di Jambi, Jumat.
Penyidik Poltabes Jambi berencana akan menggelar reka ulang kasus tersebut pada Selasa 8 September dengan melibatkan beberapa pihak untuk mengungkap kasus yang sebenarnya.
Shela yang diperkirakan berusia 19 tahun dibunuh di kandangnya sendiri oleh tersangka bernama Samsudin alias Udin Bolu (27).
Reka ulang pembunuhan dan pencurian dengan tersangka Samsudin, yang tinggal di bawah jembatan Sungai Maram, Pasar Jambi ini direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa (8/9).
Rekonstruksi itu dilakukan untuk mengetahui dan mencocokkan dengan BAP tersangka di penyidik.
Tersangka yang telah ditangkap polisi bernama Samsudin alias Udin alias Bolu bin Daeng Usman.
Menurut keterangan tersangka, harimau itu dipesan oleh Iwan, warga Palembang, Sumatra Selatan yang diorder dari warga keturunan China yang juga tinggal di Palembang seharga Rp150 juta.
Tersangka juga mengaku untuk melaksanakan tindakannya, ia mendapat upah sebesar Rp18 juta.
Hanya saja sampai saat ini tersangka baru satu orang, yang lainnya masih dalam pengejaran pihak Poltabes Jambi.(*)
Sumber: ANTARA News