2010-02-24

Banyak Perusahaan di Babel Tak Taati Pengelolaan B3

Pangkalpinang (ANTARA News) - Sekitar 30 persen perusahaan di Provinsi Bangka Belitung (Babel) kurang menaati pengelolaan dampak terhadap lingkungan dari limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Kepala Badan Lingkungan Hidup daerah (BLHD) Babel, Amrulah Harun, di Pangkalpinang, Senin, mengatakan, kurang taatnya perusahaan dalam pengelolaan limbah B3 kemungkinan besar adalah perusahaan yang tidak memiliki izin dalam pengelolaannya.

"Kami melihat kurangnya perusahaan dalam pembuatan surat izin pengelolaan limbah B3, sebab selama ini setiap perusahaan dipastikan akan mengelola limbahnya untuk dipakai kembali," ujarnya.

Ia mengatakan, pengelolaan limbah B3 ini yang sering dilakukan oleh perusahaan di Babel salah satunya pemanfaatan oli bekas yang sudah dipakai, kemudian digunakan kembali oleh perusahaan itu.

"Memang dampaknya tidak terasa, tapi lama kelamaan akan mempunyai dampak bagi lingkungan sekitar perusahaan tersebut," kata Amrulah.

Menurut dia, BLHD selalu melakukan pengawasan terhadap perusahaan agar tidak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan B3 dan juga selalu melakukan pembinaan kepada para pengusaha.

"Kami selalu melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan pembinaan terhadap pengusaha, agar tidak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan B3," katanya.

Ia menambahkan, dalam pengelolaan B3 harus ada izin dan ada tata cara dalam pengelolahan dan setiap limbah yang dihasilkan perusahaan berbeda-beda tergantung limbah yang dihasilkan perusahaan tersebut.

"Tujuan dari pengelolaan B3 ini untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkngan yang sudah tercemar, sehingga sesuai dengan fungsinya," ujar Amrulah.

Menurut dia, hal ini dipertegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 1994 yang diperbaharui dengan PP nomor 12 tahun 1995 dan diperbaharui kembali dengan PP nomor 18 tahun 1999 tanggal 27 Februari 1999 dan diperkuat lagi dengan PP nomor 74 tahun 2001 tanggal 26 November 2001 tentang Pengelolaan Limbah B3.

"Jadi setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH dan ditembuskan ke BLHD," katanya. (KMN/K004)


Sumber: ANTARA News (Selasa, 9 Pebruari 2010 02:47 WIB)
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org