Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono menugaskan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) untuk menjajaki berbagai langkah agar Indonesia bisa menjadi Pusat Regional untuk Perubahan Iklim.
"Menugaskan Sekretariat DNPI untuk melanjutkan penjajakan pembentukan Regional Center for Climate Change di Indonesia dengan melibatkan seluruh instansi terkait," kata Menko Kesra Agung Laksono saat membacakan hasil keputusan Rakor DNPI di Kantor Menkokesra di Jakarta, Senin.
Menko Kesra juga menugaskan Sekretariat DNPI untuk membantu operasionalisasi mekanisme pendanaan Perubahan Iklim, baik melalui "Indonesian Climate Change Trust Fund" atau mekanisme pendukung lainnya seperti "Indonesian Green Investment Fund".
Menko Kesra juga mendukung keputusan Delegasi RI di Kopenhagen untuk berasosiasi dengan "Copenhagen Accord" sebagai hasil KTT ke-15 Perubahan Iklim.
Mengenai hasil KTT ke-15 Perubahan Iklim, DNPI ditugaskan untuk melakukan sosialisasi dukungan Republik Indonesia kepada "Copenhagen Accord" kepada semua pihak terkait Keputusan Rapat Pleno DNPI tersebut.
Rakor DNPI itu juga memutuskan menugaskan DNPI untuk menanyakan kepada Sekretariat Badan PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) mengenai bentuk dukungan tertulis yang diperlukan.
Menko Kesra juga memutuskan untuk memperkuat fungsi koordinasi DNPI dengan memindahkan administrasi sekretariat dibawah koordinasi kantor Menko Kesra.
Selain itu juga akan dilakukan revisi Perpres 46/2008 tentang DNPI dengan menambahkan struktur Sekretaris Jenderal di dalam Sekretariat DNPI.
"Melengkapi posisi pimpinan Kelompok Kerja dari Instansi Terkait sesuai dengan bidang keahlian yang diperlukan dan ketersediaan waktu untuk bekerja di DNPI, serta mempertimbangkan keterwakilan yang berimbang dari lembaga anggota dan `stake-holders? DNPI," kata Menko Kesra Agung Laksono.
Selain itu, Rakor DNPI juga menugaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menyelesaikan penyusunan Second National Communication sebelum 31 Januari 2010.
Sedangkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional ditugaskan untuk menyelesaikan penyusunan Rencana Aksi Pengurangan Emisi GRK sehingga siap ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum 31 Januari 2010.
Ketua Harian DNPI, Rachmat Witoelar dalam jumpa pers Rakor DNPI tersebut mengatakan Indonesia akan mengirimkan Second National Communication sebagai rencana NAMA`s Indonesia kepada Sekretariat UNFCCC.
Sumber: ANTARA News (Senin, 25 Januari 2010 18:48 WIB)
"Menugaskan Sekretariat DNPI untuk melanjutkan penjajakan pembentukan Regional Center for Climate Change di Indonesia dengan melibatkan seluruh instansi terkait," kata Menko Kesra Agung Laksono saat membacakan hasil keputusan Rakor DNPI di Kantor Menkokesra di Jakarta, Senin.
Menko Kesra juga menugaskan Sekretariat DNPI untuk membantu operasionalisasi mekanisme pendanaan Perubahan Iklim, baik melalui "Indonesian Climate Change Trust Fund" atau mekanisme pendukung lainnya seperti "Indonesian Green Investment Fund".
Menko Kesra juga mendukung keputusan Delegasi RI di Kopenhagen untuk berasosiasi dengan "Copenhagen Accord" sebagai hasil KTT ke-15 Perubahan Iklim.
Mengenai hasil KTT ke-15 Perubahan Iklim, DNPI ditugaskan untuk melakukan sosialisasi dukungan Republik Indonesia kepada "Copenhagen Accord" kepada semua pihak terkait Keputusan Rapat Pleno DNPI tersebut.
Rakor DNPI itu juga memutuskan menugaskan DNPI untuk menanyakan kepada Sekretariat Badan PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) mengenai bentuk dukungan tertulis yang diperlukan.
Menko Kesra juga memutuskan untuk memperkuat fungsi koordinasi DNPI dengan memindahkan administrasi sekretariat dibawah koordinasi kantor Menko Kesra.
Selain itu juga akan dilakukan revisi Perpres 46/2008 tentang DNPI dengan menambahkan struktur Sekretaris Jenderal di dalam Sekretariat DNPI.
"Melengkapi posisi pimpinan Kelompok Kerja dari Instansi Terkait sesuai dengan bidang keahlian yang diperlukan dan ketersediaan waktu untuk bekerja di DNPI, serta mempertimbangkan keterwakilan yang berimbang dari lembaga anggota dan `stake-holders? DNPI," kata Menko Kesra Agung Laksono.
Selain itu, Rakor DNPI juga menugaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menyelesaikan penyusunan Second National Communication sebelum 31 Januari 2010.
Sedangkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional ditugaskan untuk menyelesaikan penyusunan Rencana Aksi Pengurangan Emisi GRK sehingga siap ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum 31 Januari 2010.
Ketua Harian DNPI, Rachmat Witoelar dalam jumpa pers Rakor DNPI tersebut mengatakan Indonesia akan mengirimkan Second National Communication sebagai rencana NAMA`s Indonesia kepada Sekretariat UNFCCC.
Sumber: ANTARA News (Senin, 25 Januari 2010 18:48 WIB)