2010-02-18

Perusak Lingkungan Bisa Didenda Rp3 Miliar

Bekasi (ANTARA News) - Perusak lingkungan di Kota Bekasi akan dikenakan UU no 32 tahun 2009 yang memberikan sanksi berat bagi semua pihak yang melakukan pencemaran terhadap air, udara dan tanah dan pengenaan tersebut sudah didiskusikan dengan komisi Amdal dan pengadilan.

"Dengan UU 32 2009 yang menggantikan UU 23, seseorang atau badan usaha yang membuang sesuatu bahan berbahaya melebihi baku mutu, maka akan dikenakan sanksi hukuman minimal tiga tahun dan denda Rp3 Miliar," kata kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dudy Setyabudhi, di Bekasi, Sabtu.

Aparat BPLH yang tidak jeli melihat berbagai pelanggaran juga terancam dikenakan sanksi akibat tidak menjalankan tugasnya dengan hukuman minimal satu tahun hingga pengawasan betul-betul diterapkan.

Dudy menyatakan, industri-industri, rumah sakit, usaha rumah tangga, bengkel dan lainnya masih membuang limbah yang membahayakan media lingkungan dan parameternya melebihi ambang batas.

Untuk itu, ia akan melakukan sosialisasi terhadap pemberlakuan UU baru tersebut agar semua pihak mengetahui dan bisa menaati aturan tersebut.

Terkait dengan sampah yang mengandung bahan berbahaya beracun (B3) masuk ke lapak pengumpulan barang bekas di tempat penampungan barang bekas Pangkalan Bambu, RT 03 RW 01, Margahayu Bekasi Selatan, Dudi mengatakan, pemilik hanya akan menampung sampah plastik dan kayu saja.

Ia mengatakan, untuk menampung sampah atau limbah B3 harus ada ijin terlebih dahulu dari pusat, serta kajian-kajian dampaknya terhadap lingkungan sementara lapak penampungan sampah tersebut tidak pernah memiliki ijin.

"Kita sudah undang pemilik lapak, RT, lurah dan camat membahas tempat penampungan barang bekas yang diketahui ikut menampung sampah B3. Pemilik sudah berjanji, hanya akan menampung plastik dan kayu pengepakan saja," ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan pemilik lapak supaya menyimpan dan memilah barang bekas dengan hati-hati, bukan berantakan seperti selama ini.

Pemilik juga dilarang menumpuk barang bekas dan mengatur perputarannya, karena lokasi penampungan berada di pusat perdagangan Kota Bekasi.

"Kita minta mereka tidak menumpuk barang bekas dan perputarannya juga harus diperhatikan, supaya jangan sampai barang bekas menumpuk terlalu tinggi," ucapnya.


Sumber: ANTARA News (Sabtu, 30 Januari 2010 23:08 WIB)
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org