2010-02-16

Pos Pengaduan Lingkungan KLH "www.penegakanhukum.menlh.go.id"

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) bersama dengan pemerintah daerah meluncurkan Pos Pengaduan lingkungan bagi masyarakat yang bisa dilakukan melalui telefon, pesan singkat dan secara online.

Deputi Bidang Penataan Lingkungan KLH, Ilyas Asaad dalam acara peluncuran pos pengaduan lingkungan di Jakarta, Selasa, mengatakan, masyarakat dipermudah untuk melakukan pengaduan dengan menelefon atau layanan pesan singkat (SMS) ke nomor 0811932932.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan secara online melalui situs www.penegakanhukum.menlh.go.id.

Ilyas menjanjikan semua pengaduan masyarakat akan sesegera mungkin ditindaklanjuti oleh KLH maksimal tiga bulan.

"Di masa datang untuk pengaduan ini adalah, kita perlu membuat jaringan yang baik agar semua provinsi terhubung satu sama lain. Sama-sama bisa memonitor," kata Ilyas

Diharapkan pengaduan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan seperti pencemaran, akan cepat ditangani oleh KLH dan jajarannya.

Ilyas mengatakan latar belakang diluncurkannya Pos Pengaduan Lingkuan via telepon dan SMS adalah karena belum optimalnya peran 46 pos pengaduan lingkungan yang telah dibentuk KLH di 29 provinsi, 11 kabupaten dan 6 kota sejak 2005 sampai dengan 2009.

Belum optimalnya pos pengaduan tersebut disebabkan kurangnya komitmen pimpinan daerah dalam mendayagunakan pos pengaduan lingkungan.

Untuk meningkatkan peran 46 pos pengaduan lingkungan yang telah terbentuk di daerah, sejak tahun 2006 KLH melakukan sosialisasi KepMenLH No.19 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan, peningkatan kapasitas SDM Pos Pengaduan dalam penanganan pengaduan lingkungan melalui penanganan pengaduan bersama.

Kemudian kerja sama dengan Pusdiklat KLH melakukan pelatihan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan terhadap petugas pos pengaduan.

Ilyas mengatakan KLH menerima rata-rata 190 pengaduan dari masyarakat setiap tahunnya.

Jumlah pengaduan tersebut diprediksi akan meningkat setelah dibukanya pos pengaduan melalui SMS karena lebih mudah dan sederhana.

Dia menjelaskan semua pengaduan masyarakat tersebut akan diteliti lebih lanjut dan ditentukan apakah akan ditindaklanjuti oleh KLH atau oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.


Sumber: ANTARA News (Rabu, 27 Januari 2010 05:34 WIB)
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org