PEKANBARU (RP) - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 663/Menhut-II/2009 tertanggal 15 Oktober 2009, tentang perubahan fungsi sebagian kawasan hutan produksi terbatas kelompok hutan Tesso Nilo seluas 44.492 hektare menjadi perluasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), disetujui Menteri Kehutanan pada masa MS Kaban.
Artinya, bila SK ini dikeluarkan, maka luas TNTN yang sebelumnya hanya 38.576 hektare akan menjadi 83.058 hektare. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sangat menyambut baik dengan SK Menhut ini. Pemprov Riau juga siap melakukan proses selanjutnya bersama pihak terkait.
Ini disampaikan Gubri melalui Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Zulkarnain Kadir SH MH kepada wartawan, Senin (26/10) kemarin, di Kantor Gubernur Riau Pekanbaru. Dengan penertiban SK Menhut ini, sambungnya, memberikan kemudahan bagi Riau mengatasi masalah perambahan dan kebakaran hutan di kawasan taman nasional tersebut.
‘’Perluasan TNTN sudah ada landasan kuatnya dari SK Menhut RI. Kita siap melakukan proses selanjutnya dengan pemerintah, LSM, masyarakat, hingga pihak swasta,’’ ungkap Gubri yang disampaikan Zulkarnain Kadir.(new)
Sumber: Harian Pagi Riau Pos (27 Oktober 2009)
Artinya, bila SK ini dikeluarkan, maka luas TNTN yang sebelumnya hanya 38.576 hektare akan menjadi 83.058 hektare. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sangat menyambut baik dengan SK Menhut ini. Pemprov Riau juga siap melakukan proses selanjutnya bersama pihak terkait.
Ini disampaikan Gubri melalui Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Zulkarnain Kadir SH MH kepada wartawan, Senin (26/10) kemarin, di Kantor Gubernur Riau Pekanbaru. Dengan penertiban SK Menhut ini, sambungnya, memberikan kemudahan bagi Riau mengatasi masalah perambahan dan kebakaran hutan di kawasan taman nasional tersebut.
‘’Perluasan TNTN sudah ada landasan kuatnya dari SK Menhut RI. Kita siap melakukan proses selanjutnya dengan pemerintah, LSM, masyarakat, hingga pihak swasta,’’ ungkap Gubri yang disampaikan Zulkarnain Kadir.(new)
Sumber: Harian Pagi Riau Pos (27 Oktober 2009)