Karimun, Kepri (ANTARA News) - Direktur Eksekutif LSM Karimun Hijau, Rahmad Kurniawan, berpendapat, seharusnya program prioritas 100 hari Menteri Negara Lingkungan Hidup adalah menindak para perusak lingkungan, daripada sekadar mengendalikan kebakaran hutan.
"Harusnya yang jadi prioritas adalah menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan, karena merekalah yang turut memberi andil terjadinya pemanasan secara global," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Karimun, Kepulauan Riau, Minggu.
Ia menyatakan program prioritas 100 hari Meneg LH yang baru, terlalu sepele karena justru urusan pembakaran hutan sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Menurut Rahmad, saat ini kondisi lingkungan di Indonesia sudah masuk dalam kategori genting, akibat berbagai kegiatan ilegal maupun legal penebangan hutan dan penambangan sumber daya alam.
Akibat lemahnya hukum lingkungan hidup para pelaku perusakan lingkungan, sebagian besar selalu lolos dari jeratan hukum.
"Mestinya persoalan ini lah yang menjadi salah satu program skala prioritas Menteri LH, mempertajam hukum tentang LH sehingga para pelaku tidak lolos seperti yang sudah-sudah," katanya.
Dia menutur perbaikan hukum LH perlu segera dilakukan, mengingat perusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada pemanasan global akan tetapi juga merugikan negara.
Perusakan lingkungan oleh pengusaha tambang biasa terjadi melalui penambangan di luar konsesi, tidak melakukan kegiatan reklamasi pascatambang, dan melaksanakan kegiatan tidak sesuai sertifikat analisis mengenai dampak lingkungan.
Tindakan eksploitasi tersebut, dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan penjarahan aset negara dan memberikan dampak buruk pada ekonomi masyarakat sekitar.
"Sebab itulah masalah perusakan lingkungan, seharusnya menjadi program prioritas Menteri LH dalam Kabunet Indonesia Bersatu II, jika tidak menginginkan kinerja jajarannya seperti yang sudah-sudah," katanya.
Dia mengakui pengawasan LH, memang sudah dilakukan oleh pejabat sebelumnya dengan membentuk jajaran LH hingga ke tingkat kabupaten/kota, namun pengawasan yang dilakukan belum optimal.
Ia mencotohkan di Karimun meski tim pengawas tambang ada dan kegiatan pengawasan telah mendapat alokasi anggaran ratusan juta per tahun, namun pengawasan yang telah dilakukannya sulit untuk dipertanggungjawabkan.
"Sebagai bukti, sejumlah kegiatan tambang yang dilakukan oleh pengusaha pasir darat di Karimun pascapenambangan tidak pernah melakukan kegiatan reklamasi. Mereka tidak pernah dijerat dengan hukum," katanya..
Kondisi itu tidak hanya dilakukan oleh pengusaha galian C di Karimun, tapi juga oleh pengusaha galian B dan A strategis.
"Semoga hal yang saya paparkan ini, mendapat perhatian dari Menteri LH yang baru," harapnya.
Sumber: ANTARA News (Senin, 26 Oktober 2009 02:57 WIB)
"Harusnya yang jadi prioritas adalah menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan, karena merekalah yang turut memberi andil terjadinya pemanasan secara global," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Karimun, Kepulauan Riau, Minggu.
Ia menyatakan program prioritas 100 hari Meneg LH yang baru, terlalu sepele karena justru urusan pembakaran hutan sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Menurut Rahmad, saat ini kondisi lingkungan di Indonesia sudah masuk dalam kategori genting, akibat berbagai kegiatan ilegal maupun legal penebangan hutan dan penambangan sumber daya alam.
Akibat lemahnya hukum lingkungan hidup para pelaku perusakan lingkungan, sebagian besar selalu lolos dari jeratan hukum.
"Mestinya persoalan ini lah yang menjadi salah satu program skala prioritas Menteri LH, mempertajam hukum tentang LH sehingga para pelaku tidak lolos seperti yang sudah-sudah," katanya.
Dia menutur perbaikan hukum LH perlu segera dilakukan, mengingat perusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada pemanasan global akan tetapi juga merugikan negara.
Perusakan lingkungan oleh pengusaha tambang biasa terjadi melalui penambangan di luar konsesi, tidak melakukan kegiatan reklamasi pascatambang, dan melaksanakan kegiatan tidak sesuai sertifikat analisis mengenai dampak lingkungan.
Tindakan eksploitasi tersebut, dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan penjarahan aset negara dan memberikan dampak buruk pada ekonomi masyarakat sekitar.
"Sebab itulah masalah perusakan lingkungan, seharusnya menjadi program prioritas Menteri LH dalam Kabunet Indonesia Bersatu II, jika tidak menginginkan kinerja jajarannya seperti yang sudah-sudah," katanya.
Dia mengakui pengawasan LH, memang sudah dilakukan oleh pejabat sebelumnya dengan membentuk jajaran LH hingga ke tingkat kabupaten/kota, namun pengawasan yang dilakukan belum optimal.
Ia mencotohkan di Karimun meski tim pengawas tambang ada dan kegiatan pengawasan telah mendapat alokasi anggaran ratusan juta per tahun, namun pengawasan yang telah dilakukannya sulit untuk dipertanggungjawabkan.
"Sebagai bukti, sejumlah kegiatan tambang yang dilakukan oleh pengusaha pasir darat di Karimun pascapenambangan tidak pernah melakukan kegiatan reklamasi. Mereka tidak pernah dijerat dengan hukum," katanya..
Kondisi itu tidak hanya dilakukan oleh pengusaha galian C di Karimun, tapi juga oleh pengusaha galian B dan A strategis.
"Semoga hal yang saya paparkan ini, mendapat perhatian dari Menteri LH yang baru," harapnya.
Sumber: ANTARA News (Senin, 26 Oktober 2009 02:57 WIB)