Pemeriksaan emisi kendaraan (ANTARA/Andika Bayu)
Kolisi Masyarakat Sipil Indonesia yang terdiri dari 23 LSM mengatakan, target penurunan emisi karbon Indonesia sebesar 26 persen pada 2020 harus diikuti dengan langkah nyata kebijakan pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia dalam jumpa pers yang diwakili oleh Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Berry Nahdian Furqan, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Siti Maemunah, Direktur Eksekutif ICEL Rino Subagyo dan Pengkampanye Hutan Greenpeace untuk Asia Tenggara Joko Arif di Kantor Walhi, Jakarta, Senin.
Mereka merinci ada 11 langkah yang terkait dengan kegiatan pembukaan hutan, alih fungsi lahan, dan deforestasi yang perlu dilakukan oleh pemerintah baru sebagai tindak nyata target penurunan emisi karbon Indonesia.
"Pertama, memerintahkan Menteri Pertanian untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian No.14/Permentan/Pl.110/2/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit karena konversi lahan gambut merupakan sumber emisi karbon terbesar di Indonesia," kata Siti Maemunah yang lebih akrab dipanggil Mai.
Langkah kedua yaitu memerintah Menteri Kehutanan untuk mencabut sejumlah kebijakan yang terkait dengan konversi hutan alam dan lahan gambut untuk keperluan industri skala besar dengan tujuan untuk menjaga cadangan karbon dan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia.
Langkah ketiga, yaitu memerintahkan Menteri Kehutanan untuk mengkaji kembali kebijakan yang memberi peluang besar bagi "offset" negara maju melalui skema pasar hutan Indonesia, antara lain Peraturan P.68/Menhut-II/2008 tengan Penyelenggaraan Demonstration Activites Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan, Permenhut No.30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan.
Selain itu juga ada Permenhut No.36/Menhut-II/2009 tengan Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung, yang menurut mereka memberi peluang besar bagi "offset" negara maju.
Untuk langkah keempat yaitu memastikan undang-undang No.26/2007 tentang Tata Ruang dapat menghasilkan Rencana Tata Ruang Pulau-pulau Besar pada 2009 yang mampu memastikan pengurangan kerentanan lingkungan terhadap dampak perubahan iklim, perlindunganhak terhadpa warga negara kebanyakan, dan pemulihan lingkungna yan telah rusak.
"Memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM serta Menteri Kehutanan untuk melakukan optimalisasi penegakan hukum atas segala jenis kejahatan kehutanan dan kejahatan lngkungan lain yang terkait," kata Mai.
Mereka juga meminta Presiden untuk mengeluarkan keputusan perlindungan dan rehabilitasi ekosistem gambut dan melaksanakan rekomendasi Komite PBB Penghapusan Diskriminasi Rasial, serta memulai suatu proses penyusunan RUU tentang hak-hak masyarakat adat.
Koalisi Masyarkat Sipil tersebut berharap 11 langkah tersebut bisa menjadi bagian dari program kerja 100 hari Presiden Terpilih Susilo Bambang Yudhoyono.
Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia terdiri dari Walhi, Greenpeace, Sawit Watch, Down to Earth, IYFFCC (Indonesia Young Forum for Climate Change), Rainforest Action Network, People Forest Program, ICEL, AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Forest Watch Indonesia, Solidaritas Perempuan, Huma, Telapak, Kelompok Pengelola Sistem Hutan Kemasyarakat, Bank Information Center (BIC), Serikat Hijau Indonesia, Jikalahari, Jatam, Kiara, JKPP, Save Our Borneo, Scale-Up dan Pusaka.
Sebelumnya, Presiden Yudhoyono menyatakan Indonesia menargetkan dapat mengurangi emisi karbon sebanyak 26 persen pada 2020 dari BAU (Bisnis As Usual) dengan kebijakan penggunan mix energy dan penggunaan serta alih fungsi lahan hutan.
Presiden menyatakan hal tersebut dalam pidatonya pada Forum G-20 di Pittsburgh, Amerika pada September silam.
Sumber: ANTARA News (Senin, 19 Oktober 2009 22:21 WIB)
Kolisi Masyarakat Sipil Indonesia yang terdiri dari 23 LSM mengatakan, target penurunan emisi karbon Indonesia sebesar 26 persen pada 2020 harus diikuti dengan langkah nyata kebijakan pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia dalam jumpa pers yang diwakili oleh Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Berry Nahdian Furqan, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Siti Maemunah, Direktur Eksekutif ICEL Rino Subagyo dan Pengkampanye Hutan Greenpeace untuk Asia Tenggara Joko Arif di Kantor Walhi, Jakarta, Senin.
Mereka merinci ada 11 langkah yang terkait dengan kegiatan pembukaan hutan, alih fungsi lahan, dan deforestasi yang perlu dilakukan oleh pemerintah baru sebagai tindak nyata target penurunan emisi karbon Indonesia.
"Pertama, memerintahkan Menteri Pertanian untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian No.14/Permentan/Pl.110/2/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit karena konversi lahan gambut merupakan sumber emisi karbon terbesar di Indonesia," kata Siti Maemunah yang lebih akrab dipanggil Mai.
Langkah kedua yaitu memerintah Menteri Kehutanan untuk mencabut sejumlah kebijakan yang terkait dengan konversi hutan alam dan lahan gambut untuk keperluan industri skala besar dengan tujuan untuk menjaga cadangan karbon dan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia.
Langkah ketiga, yaitu memerintahkan Menteri Kehutanan untuk mengkaji kembali kebijakan yang memberi peluang besar bagi "offset" negara maju melalui skema pasar hutan Indonesia, antara lain Peraturan P.68/Menhut-II/2008 tengan Penyelenggaraan Demonstration Activites Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan, Permenhut No.30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan.
Selain itu juga ada Permenhut No.36/Menhut-II/2009 tengan Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung, yang menurut mereka memberi peluang besar bagi "offset" negara maju.
Untuk langkah keempat yaitu memastikan undang-undang No.26/2007 tentang Tata Ruang dapat menghasilkan Rencana Tata Ruang Pulau-pulau Besar pada 2009 yang mampu memastikan pengurangan kerentanan lingkungan terhadap dampak perubahan iklim, perlindunganhak terhadpa warga negara kebanyakan, dan pemulihan lingkungna yan telah rusak.
"Memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM serta Menteri Kehutanan untuk melakukan optimalisasi penegakan hukum atas segala jenis kejahatan kehutanan dan kejahatan lngkungan lain yang terkait," kata Mai.
Mereka juga meminta Presiden untuk mengeluarkan keputusan perlindungan dan rehabilitasi ekosistem gambut dan melaksanakan rekomendasi Komite PBB Penghapusan Diskriminasi Rasial, serta memulai suatu proses penyusunan RUU tentang hak-hak masyarakat adat.
Koalisi Masyarkat Sipil tersebut berharap 11 langkah tersebut bisa menjadi bagian dari program kerja 100 hari Presiden Terpilih Susilo Bambang Yudhoyono.
Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia terdiri dari Walhi, Greenpeace, Sawit Watch, Down to Earth, IYFFCC (Indonesia Young Forum for Climate Change), Rainforest Action Network, People Forest Program, ICEL, AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Forest Watch Indonesia, Solidaritas Perempuan, Huma, Telapak, Kelompok Pengelola Sistem Hutan Kemasyarakat, Bank Information Center (BIC), Serikat Hijau Indonesia, Jikalahari, Jatam, Kiara, JKPP, Save Our Borneo, Scale-Up dan Pusaka.
Sebelumnya, Presiden Yudhoyono menyatakan Indonesia menargetkan dapat mengurangi emisi karbon sebanyak 26 persen pada 2020 dari BAU (Bisnis As Usual) dengan kebijakan penggunan mix energy dan penggunaan serta alih fungsi lahan hutan.
Presiden menyatakan hal tersebut dalam pidatonya pada Forum G-20 di Pittsburgh, Amerika pada September silam.
Sumber: ANTARA News (Senin, 19 Oktober 2009 22:21 WIB)