2009-11-26

Greenpeace Puji Keputusan Menhut Hentikan Ekspansi RAPP

Pekanbaru (ANTARA News) - Greenpeace menyampaikan apresiasinya terhadap Menteri Kehutanan (Mehut) Zulkifli Hasan yang berjanji akan melakukan evaluasi terhadap izin PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di hutan rawa gambut Semenanjung Kampar, Riau.

"Menhut melakukan tindakan yang tepat," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar, kepada ANTARA News di Pekanbaru, Kamis.

Bustar Maitar mengatakan hal itu terkait pernyataan Menhut usai mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi Kehutanan DPR di Jakarta, Rabu malam (18/11), yang meminta RAPP menghentikan sementara aktivitas di lahan gambut.

Menhut mengatakan pihaknya akan mengevaluasi semua perizinan RAPP termasuk melakukan post-audit terhadap perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu.

Meski semua perizinan RAPP di Semenanjung Kampar telah memiliki rekomendasi dari Gubernur Riau Rusli Zainal dan persetujuan MS Kaban (Menhut sebelumnya), namun Zulkifli berjanji akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan kesalahan dalam perizinan RAPP.

Lebih lanjut Bustar mengatakan, agar pernyataan Menhut benar-benar direalisasikan dan dapat dituangkan dalam sebuah kebijakan yang nyata.

Ia juga membantah tudingan bahwa Greenpeace melakukan kegiatan di Semenanjung Kampar selama dua bulan terakhir hanya untuk mencari sensasi semata.

"Mengenai RAPP, saya berharap tidak hanya janji kosong oleh Menhut," katanya.

Selain itu, ia juga berharap agar Menhut melihat dari sudut pandang yang lebih luas bahwa hutan di Indonesia sedang terancam karena carut marutnya pemberian izin kepada perusahaan di hutan alam.

Karena itu, ia meminta agar keputusan evaluasi perizinan tidak berhenti pada perusahaan RAPP, namun pada seluruh izin perusahaan yang ada di Indonesia.

"Semua izin harus dilihat ulang," katanya.Penggiat lingkungan Greenpeace selama dua bulan terakhir terus mengkampanyekan agar pemerintah Indonesia mempertahankan kelestarian hutan rawa gambut Semenanjung Kampar, Riau, untuk mencegah perubahan iklim dan demi kelangsungan hidup masyarakat di sekitar hutan.

Aksi yang dilakukan Greenpeace mulai dari membangun Kamp Perlindungan Iklim, transfer pengetahuan kepada masyarakat, pembendungan kanal gambut, hingga aksi ekstrim berupa penyegelan alat berat RAPP.

Aksi terakhir menimbulkan konsekuensi berat untuk Greenpeace karena sebanyak 22 aktivis asal Indonesia kini ditetapkan polisi sebagai tersangka tindak pidana. Sedangkan, sebanyak 13 aktivis berkewarganegaraan asing telah dideportasi dari Indonesia.


Sumber: ANTARA News (Kamis, 19 November 2009 16:38 WIB)
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org