Banjarmasin (ANTARA News) - Pencemaran lingkungan merupakan perbuatan tindak pidana murni sehingga harus ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ujar Rifqinizami, SH, LLM, pengamat hukum dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin.
Oleh karenanya, sebuah perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan, layak untuk dipidanakan, tandas alumnus magister ilmu hukum dari negeri jiran Malaysia itu, di Banjarmasin, Jumat.
Menurut dosen muda Fakultas Hukum Unlan tersebut, meski perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan itu berjanji melakukan perbaikan terhadap sistem pembuangan limbah yang ada, tetapi perbuatannya tidak menghapuskan unsur pidana yang ada.
"Terlebih jika pihak berwajib mengetahui tentang adanya pencemaran lingkungan, maka pihak berwajib tersebut selayaknya memproses perusahaan pencemar lingkungan itu berdasarkan hukum yang berlaku," lanjut alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LKP3M) menuding PT Alton International Resources melakukan pencemaran lingkungan.
Pencemaran lingkungan tersebut dilakukan karena PT Alton tidak mengolah limbah tambang batu bara secara baik, ungkap Direktur Eksekutif LKP3M Irwansyah.
"Jika tidak mengolah limbah tambang secara baik maka perusahaan tambang tersebut bisa dianggap melanggar Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," tambahnya.
Terkait persoalan lingkungan tersebut, LKP3M telah memberikan surat peringatan terhadap PT Alton agar mau memperbaiki sistem pengolahan limbahnya, dengan tembusan surat kepada pihak kepolisian setempat.
Dari data LKP3M, PT Alton International Resources melakukan kegiatan tambang dan langsung membuang limbah tambang ke seungai tanpa proses penetralan.
Oleh sebab itu dapat dikatakan PT Alton International Resources telah melakukan pencemaran lingkungan khususnya sungai di kawasan Kabupaten Tanah Bumbu 117 Km dari Banjarmasi, demikian Irwansyah.
Pada kesempatan terpisah Kapolsek Satui Kabupaten Tanah Bumbu AKP Moerdilly,Sik ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tembusan surat peringatan terkait pencemaran lingkungan oleh PT Alton.
"Memang benar ada surat tembusan dari LSM LKP3M dan kita sudah memanggil PT Alton untuk mengklarifikasi surat itu," katanya.
Sedangkan Manajer PT Alton International Resources, Dekky menyatakan, pihaknya akan memperbiki sistem pengolahan limbah seraya melakukan pembenahan manajemen perusahaan.
"Untuk ke depan kita berupaya lebih baik dan akan terus melakukan perbaikan agar tidak dianggap melakukan pencemaran lingkungan," katanya.
Sumber: ANTARA News (Jumat, 13 November 2009 06:03 WIB)
Oleh karenanya, sebuah perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan, layak untuk dipidanakan, tandas alumnus magister ilmu hukum dari negeri jiran Malaysia itu, di Banjarmasin, Jumat.
Menurut dosen muda Fakultas Hukum Unlan tersebut, meski perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan itu berjanji melakukan perbaikan terhadap sistem pembuangan limbah yang ada, tetapi perbuatannya tidak menghapuskan unsur pidana yang ada.
"Terlebih jika pihak berwajib mengetahui tentang adanya pencemaran lingkungan, maka pihak berwajib tersebut selayaknya memproses perusahaan pencemar lingkungan itu berdasarkan hukum yang berlaku," lanjut alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LKP3M) menuding PT Alton International Resources melakukan pencemaran lingkungan.
Pencemaran lingkungan tersebut dilakukan karena PT Alton tidak mengolah limbah tambang batu bara secara baik, ungkap Direktur Eksekutif LKP3M Irwansyah.
"Jika tidak mengolah limbah tambang secara baik maka perusahaan tambang tersebut bisa dianggap melanggar Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," tambahnya.
Terkait persoalan lingkungan tersebut, LKP3M telah memberikan surat peringatan terhadap PT Alton agar mau memperbaiki sistem pengolahan limbahnya, dengan tembusan surat kepada pihak kepolisian setempat.
Dari data LKP3M, PT Alton International Resources melakukan kegiatan tambang dan langsung membuang limbah tambang ke seungai tanpa proses penetralan.
Oleh sebab itu dapat dikatakan PT Alton International Resources telah melakukan pencemaran lingkungan khususnya sungai di kawasan Kabupaten Tanah Bumbu 117 Km dari Banjarmasi, demikian Irwansyah.
Pada kesempatan terpisah Kapolsek Satui Kabupaten Tanah Bumbu AKP Moerdilly,Sik ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tembusan surat peringatan terkait pencemaran lingkungan oleh PT Alton.
"Memang benar ada surat tembusan dari LSM LKP3M dan kita sudah memanggil PT Alton untuk mengklarifikasi surat itu," katanya.
Sedangkan Manajer PT Alton International Resources, Dekky menyatakan, pihaknya akan memperbiki sistem pengolahan limbah seraya melakukan pembenahan manajemen perusahaan.
"Untuk ke depan kita berupaya lebih baik dan akan terus melakukan perbaikan agar tidak dianggap melakukan pencemaran lingkungan," katanya.
Sumber: ANTARA News (Jumat, 13 November 2009 06:03 WIB)