Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang lingkungan, Greenpeace mengharapkan pemerintah memulai aksi penurunan emisi gas rumah kaca melalui jeda tebang pada tahun 2010.
"Pemerintah diharapkan memulai aksi penurunan emisi melalui jeda tebang mulai tahun ini," kata juru kampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa.
Bustar menjelaskan, Pemerintah Indonesia menjanjikan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26 persen pada tahun 2020.
Menurut Greenpeace hal tersebut bisa dilakukan sejak tahun 2010 ini yakni dengan menghentikan pembabatan hutan atau penghentian sementara penebangan hutan.
Selain itu, pemerintah melalui Departemen Kehutanan harus menghentikan atau mencabut perizinan yang sudah ada yang terkait dengan segala aktivitas di lahan gambut dan menolak perizinan yang baru masuk.
"Menghentikan kerusakan lahan gambut dan hutan adalah cara paling efektif untuk mengurangi gas rumah kaca," katanya.
Ia juga menambahkan, penghentian izin aktivitas di lahan gambut dan jeda tebang tidak memerlukan biaya banyak. Karenanya pendanaan untuk litigasi perubahan iklim yang diberikan dunia internasional untuk Indonesia bisa dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat.
"Kita cari cara pengurangan emisi gas rumah kaca yang paling murah sehingga anggaran untuk itu bisa dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat," katanya.
Ia juga menambahkan, Departemen Kehutanan sebagai pemegang otoritas bisa melakukan panghentian atau pencabutan izin yang sudah ada dan menolak izin yang baru masuk.
Sumber: ANTARA News (Selasa, 5 Januari 2010 09:44 WIB)
"Pemerintah diharapkan memulai aksi penurunan emisi melalui jeda tebang mulai tahun ini," kata juru kampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa.
Bustar menjelaskan, Pemerintah Indonesia menjanjikan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26 persen pada tahun 2020.
Menurut Greenpeace hal tersebut bisa dilakukan sejak tahun 2010 ini yakni dengan menghentikan pembabatan hutan atau penghentian sementara penebangan hutan.
Selain itu, pemerintah melalui Departemen Kehutanan harus menghentikan atau mencabut perizinan yang sudah ada yang terkait dengan segala aktivitas di lahan gambut dan menolak perizinan yang baru masuk.
"Menghentikan kerusakan lahan gambut dan hutan adalah cara paling efektif untuk mengurangi gas rumah kaca," katanya.
Ia juga menambahkan, penghentian izin aktivitas di lahan gambut dan jeda tebang tidak memerlukan biaya banyak. Karenanya pendanaan untuk litigasi perubahan iklim yang diberikan dunia internasional untuk Indonesia bisa dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat.
"Kita cari cara pengurangan emisi gas rumah kaca yang paling murah sehingga anggaran untuk itu bisa dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat," katanya.
Ia juga menambahkan, Departemen Kehutanan sebagai pemegang otoritas bisa melakukan panghentian atau pencabutan izin yang sudah ada dan menolak izin yang baru masuk.
Sumber: ANTARA News (Selasa, 5 Januari 2010 09:44 WIB)