2010-01-12

Walhi Desak Penambangan di Lahan Unmul Diusut

Samarinda (ANTARA News) - LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur mendesak Dinas Pertambangan dan kepolisian setempat mengusut tuntas penambangan batu bara di lahan penelitian Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

"Pihak Dinas Pertambangan dan kepolisian harus mengusut tuntas penambangan batu bara di lokasi penelitian milik Unmul Samarinda. Bagi Unmul Samarinda kasus ini jelas merugikan nama baiknya sebagai lembaga civitas akedemika terbesar di Kaltim," kata Direktur Walhi Kaltim, Ical Wardhana di Samarinda, Sabtu.

Sebelumnya, sebuah LSM di Kaltim yang selama ini bergerak di bidang pengamatan pertambangan, Jatam (Jaringan Antar Tambang) Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa terjadi ekploitasi batu bara pada lahan yang menjadi tempat proyek penelitian "rumah kaca" atau diistilahkan "green house" Unmul Samarinda, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ical menjelaskan bahwa pihak Unmul Samarinda berkepentingan untuk mengusut tuntas kasus itu karena pihaknya yakin apabila benar kegiatan itu melanggar peraturan maka hanya oleh oknum-oknum saja bukan secara lembaga.

Ia menambahkan bahwa pihak rektorat universitas terbesar di Kalimantan Timur itu juga secara internal harus melakukan pengusutan kasus tersebut karena menyangkut nama baik Unmul sendiri.

"Kita juga mempertanyakan masalah pengawasan internal pihak Unmum terhadap kasus ini," katanya.

Walhi Kaltim menyayangkan apabila benar terjadi penambangan di lokasi penelitian apalagi jika dilakukan melanggar berbagai peraturan sesuai yang disangkakan publik.

Direktur Jatam Kaltim Kahar Al Bahri mengungkapkan bahwa proyek pembangunan rumah kaca di kawasan Pusat Penelitian Unmul itu merupakan kerjasama Unmul dengan KNPI Kaltim.

"Kegiatan itu merupakan proyek pembangunan rumah kaca, namun ternyata dalam proses pematangan lahan juga dilakukan penambangan batu bara," katanya.

Dari hasil temuan Jatam menunjukan bahwa dana proyek tersebut bersumber dari APBD Kaltim 2009 sebesar Rp89 miliar dan sudah cair Rp750 juta untuk pematangan lahan.

Pihak Jatam menyerahkan sepenuhnya penyeldikan terkait dugaan adanya praktek illegal mining di lokasi pembangunan rumah kaca itu kepada aparat berwenang.

"Kami telah melaporkan secara resmi asalah ini kepada polisi termasuk menyerahkan bukti-bukti aktifitas penambangan pada areal itu," kata Direktur Jatam Kaltim tersebut.

Bertekad Adukan

Sementara itu, pihak KNPI Kaltim karena nama induk organisasi kepemudaan itu dilibatkan bertekad segera mengadukan Jatam ke polisi dengan dalih telah terjadi pencemaran nama baik.

"Kami telah mempersiapkan upaya hukum untuk mengadukan Jatam ke Polres Kutai Kartanegara," ungkap Ketua KNPI Kaltim, Yunus Nusi.

Ia menjelaskan bahwa tudingan LSM itu telah menimbulkan keresahan di internal KNPI Kaltim terkait dengan ekploitasi batu bara di lokasi penelitian "rumah kaca" milik Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

"Tudingan itu memunculkan kecurigaan kepada saya, selaku Ketua KNPI Kaltim bahwa bersama pihak Unmul telah menerima dana pambangunan proyek rumah kaca Rp9 miliar dari APBD Kaltim. Namun setahu saya, dana pembangunan rumah kaca itu baru dicairkan Rp750 juta untuk pematangan lahan," katanya.


Sumber: ANTARA News (Minggu, 3 Januari 2010 12:33 WIB)
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org