Ungaran (ANTARA News) - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menegur empat perusahaan yang tidak menjalankan komintmennya untuk menjaga lingkungan.
Pelaksana tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, Supardjo didampingi Kasubid Tata Lingkungan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Djoko Budi Santoso di Ungaran, Senin, mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat teguran selama dua kali kepada empat perusahaan yang dinilai tidak menaati komitmen atas perjanjian terkait amdal izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta Analisi mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Empat perusahaan tersebut adalah dua usaha jenis laundry, sebuah perusahaan jenis teh dan satu lagi jenis garmen," katanya.
Menurutnya, dari empat perusahaan tersebut ada yang izin UKL/UPL-nya sudah lama tidak berlaku dan ada juga yang melanggar tata ruang.
"Perusahaan teh Megah Tirta Cendana misalnya, dari izinnya sudah mati sejak lama, sehingga harus kami lakukan teguran," katanya.
Ia mengatakan, jika sampai surat teguran sebanyak tiga kali dan tidak diindahkan maka akan diambil tindakan penyelidikan. "Bisa saja diserahkan kepada hukum," katanya.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, katanya, perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut terancam pidana 1-3 tahun atau denda Rp1-3 miliar.
Ia mengatakan, selama 2009 ini, pihaknya juga telah melaporkan 12 perusahaan kepada provinsi karena setelah dilakukan peninjauan lapangan ditemukan indikasi melanggar Amdal dan UKL.
"Kami tidak akan menutup perusahaan, akan tetpai kami akan mengawasi terkait komitmen perusahaan terhadap lingkungannya yang terangkum dalam Amdal dan UKL," katanya.
Kasubid Tata Lingkungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, Djoko Budi Santoso, mengatakan, pihaknya belum menemukan pencemaran limbah pabrik.
"Untuk limbah pabrik pengelolaannya masih baik untuk lingkungan sekitar," katanya.
Ia mengatakan, surat teguran yang dilayangkan terkait perlunya segera penyusunan kembali izin yang dinyatakan sudah tidak berlaku.
Badan Lingkungan Hidup setelah APBD Perubahan 2009, telah melakukan pengawasan kepada 36 perusahaan terkait komitmen mereka terhadap lingkungan, katanya.
Sumber: ANTARA News (Senin, 21 Desember 2009 18:40 WIB)
Pelaksana tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, Supardjo didampingi Kasubid Tata Lingkungan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Djoko Budi Santoso di Ungaran, Senin, mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat teguran selama dua kali kepada empat perusahaan yang dinilai tidak menaati komitmen atas perjanjian terkait amdal izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta Analisi mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Empat perusahaan tersebut adalah dua usaha jenis laundry, sebuah perusahaan jenis teh dan satu lagi jenis garmen," katanya.
Menurutnya, dari empat perusahaan tersebut ada yang izin UKL/UPL-nya sudah lama tidak berlaku dan ada juga yang melanggar tata ruang.
"Perusahaan teh Megah Tirta Cendana misalnya, dari izinnya sudah mati sejak lama, sehingga harus kami lakukan teguran," katanya.
Ia mengatakan, jika sampai surat teguran sebanyak tiga kali dan tidak diindahkan maka akan diambil tindakan penyelidikan. "Bisa saja diserahkan kepada hukum," katanya.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, katanya, perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut terancam pidana 1-3 tahun atau denda Rp1-3 miliar.
Ia mengatakan, selama 2009 ini, pihaknya juga telah melaporkan 12 perusahaan kepada provinsi karena setelah dilakukan peninjauan lapangan ditemukan indikasi melanggar Amdal dan UKL.
"Kami tidak akan menutup perusahaan, akan tetpai kami akan mengawasi terkait komitmen perusahaan terhadap lingkungannya yang terangkum dalam Amdal dan UKL," katanya.
Kasubid Tata Lingkungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, Djoko Budi Santoso, mengatakan, pihaknya belum menemukan pencemaran limbah pabrik.
"Untuk limbah pabrik pengelolaannya masih baik untuk lingkungan sekitar," katanya.
Ia mengatakan, surat teguran yang dilayangkan terkait perlunya segera penyusunan kembali izin yang dinyatakan sudah tidak berlaku.
Badan Lingkungan Hidup setelah APBD Perubahan 2009, telah melakukan pengawasan kepada 36 perusahaan terkait komitmen mereka terhadap lingkungan, katanya.
Sumber: ANTARA News (Senin, 21 Desember 2009 18:40 WIB)