2009-07-08

96,95 Persen Kawasan Hutan Mangrove Rusak

Marinir bersama aktifis lingkungan Tunas Hijau, menanam mangrove di kawasan muara pantai Wonorejo Rungkut Surabaya, Jumat (07/03/08) (ANTARA/Eric Ireng/hp)

Semarang (ANTARA News) - Hutan mangrove di kawasan pantai utara Jawa Tengah sebagian besar atau 96,95 persen telah mengalami kerusakan, baik kerusakan sedang maupun berat.

"Penyebab kerusakan hutan mangrove itu beragam," kata Dr Sri Puryono KS, usai ujian disertasi doktor berjudul "Pelestarian Lingkungan Hutan Mangrove Berbasis Masyarakat di Pantai Utara Jateng" di Universitas Diponegoro Semarang, Selasa.

Menurut dia, penyebab kerusakan hutan mangrove antara lain adanya alih fungsi lahan untuk tambak intensif, permukiman, industri, pengembangan wisata, dan penebangan liar.

"Berdasarkan tingkat kerusakan, kawasan mangrove yang rusak sedang seluas 31.237 hektare, rusak berat 61.194 hektare, sementara yang masih baik hanya 2.902 hektare," kata Kepala Dinas Kehutanan Jateng tersebut.

Ia mengatakan, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena secara ekologi mangrove dapat menahan gelombang pasang dan secara kimia mangrove dapat menetralisir dan menyaring polutan-polutan berbahaya.

Menurut dia, langkah cepat harus segera dilakukan untuk mengatasi kerusakan hutan mangrove agar potensinya dapat kembali seperti semula, antara lain menciptakan "grand design" tentang tata ruang daerah pesisir.

"Konsep tentang tata ruang daerah pesisir ini harus disepakati bersama untuk mengoptimalkan pelestarian hutan mangrove," katanya.

Kemudian, menurut dia, perlu dilakukan pembagian zona meliputi kawasan inti, kawasan konservasi, kawasan penyangga, dan kawasan pemanfaatan.

Ia mengatakan, setelah menciptakan tata ruang daerah pesisir dan pembagian zona, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah membuat rencana pengelolaan dan rencana aksi.

"Langkah pertama yang harus dilakukan dalam waktu dekat ini adalah menciptakan `grand design` tata ruang daerah pesisir, yang akan diwujudkan oleh daerah dalam bentuk peraturan daerah (perda)," katanya.

Sampai saat ini, kata dia, baru Pemalang yang telah memiliki perda tentang pelestarian kawasan hutan mangrove.

Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya telah membentuk kelompok kerja mangrove nasional yang ditindaklanjuti oleh daerah dengan pembentukan kemompok kerja mangrove daerah.

Pembentukan kelompok tersebut melibatkan beberapa unsur institusi, antara lain Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Balai Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemda yang bersangkutan.

"Setiap institusi tersebut bergerak sesuai bidangnya, misalnya Dinas Kehutanan akan menggalakkan budi daya penanaman bibit mangrove dan Dinas Kelautan dan Perikanan mengusahakan potensi lain di kawasan mangrove, misalnya budi daya perikanan," katanya.(*)


Sumber: ANTARA News (Selasa, 30 Juni 2009 20:27 WIB)
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org