2009-07-17

Dua Perusahaan Sawit Riau Sengaja Bakar Lahan

Pekanbaru (ANTARA News) - Dua perusahaan kelapa sawit di Provinsi Riau terbukti melakukan pembakaran lahan gambut yang berkedalaman mencapai 10 meter untuk membuka perkebunan baru di areal konsesi mereka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Ardy Yusuf kepada ANTARA, disela pemantauan lokasi kebakaran lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Rabu.

Ia mengatakan dua perusahaan kelapa sawit tersebut adalah PT Bertuah Aneka Yasa (BAY) di Kabupaten Indragiri Hulu, dan PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) di Kabupaten Pelalawan. Menurut dia, dua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Duta Palma Nusantara yang mendapat izin operasi dari pemerintah kabupaten setempat.

"KLH mendesak agar izin dua perusahaan tersebut dicabut," ujarnya.

Perbuatan kedua perusahaan itu, lanjutnya, telah melanggar Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Pemberian izin perusahaan oleh pemerintah daerah juga bermasalah karena berada di lahan gambut berkedalaman mencapai 10 meter," katanya.

Menurut Ardy Yusuf, KLH telah menemukan bukti kesengajaan membakar lahan yang dilakukan pihak perusahaan. Ia mengatakan, tim KLH telah menyelidiki kebakaran areal PT MAL pada Januari 2009. Sedangkan, penyelidikan di areal PT BAY sudah berlangsung sejak tanggal 14 Juli dan difasilitasi oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu.

"Meski tidak tertangkap tangan melakukan pembakaran, kami melihat langsung di lapangan bahwa kedua perusahaan sengaja membakar lahan untuk perkebunan dan tidak ada upaya pemadaman," kata Ardy Yusuf.

Kepala BLH Indragiri Hulu, Zulfikri, mengatakan PT BAY memiliki konsesi untuk perkebunan seluas 3.000 hektare (Ha), dimana seluas 1.600 Ha sudah ditanami dan sisanya terus dikembangkan menjadi kebun baru. Pembakaran disengaja ditemukan di dua lokasi, tepatnya di Kecamatan Kuala Cenaku dengan luas satu titik api mencapai 500 Ha.

"Selama ini perusahaan menyalahkan masyarakat sekitar yang menyebabkan kebakaran lahan. Tapi bukti di lapangan menunjukan bahwa lokasi kebakaran jauh dari perkebunan milik masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus pembakaran oleh PT BAY dan meminta perusahaan untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan.

"Kebakaran tersebut telah mengakibatkan kabut asap yang terus menyelimuti Indragiri Hulu, bahkan bisa mencapai daerah lain di Riau," katanya.(*)


Sumber: ANTARA News (Rabu, 15 Juli 2009 13:40 WIB)
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org