RENGAT (RP) - Kebakaran lahan di areal konsensi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Palma II, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu yang terjadi sejak Ahad (5/7) lalu sudah mencapai 100 hektare. Guna mengantisipasi meluasnya kebakaran, tim dari Manggala Agni dibantu perusahaan Selasa (7/7) telah menurunkan sedikitnya 8 regu pemadam.
Koordinator lapangan Manggala Agni wilayah Rengat Permohonan Lubis mengungkapkan, saat ini tiga regu dari Manggala Agni dibantu lima regu dari perusahaan lebih fokus pada pemadaman api. Sebab lahan yang terbakar itu merupakan lahan gambut yang memiliki kedalaman 3-7 meter.
‘’Kita menemukan ada tiga titik api yang cukup besar di areal itu, sebelumnya pihak perusahaan sudah mencoba memadamkan sendiri tapi tidak bisa,’’ jelas P Lubis, Rabu (8/7) di Rengat.
Bagaimana dengan adanya unsur kesengajaan? ‘’Setelah kita lihat kondisinya, tidak mungkin dibakar, karena lahan yang terbakar merupakan perkebunan sawit yang sudah memiliki usia tanam sekitar tujuh bulan,’’ tuturnya. Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, kata P Lubis, penyebab kebakaran itu ialah api yang melompat dari lahan masyarakat yang terbakar.
Areal konsensi perkebunan PT Palma II yang terbakar ini merupakan lahan gambut yang pernah disurvei oleh NGO Green Peace, 2007 lalu, dan dijadikan sebagai salah satu contoh kerusakan lingkungan. Seharusnya lahan tersebut tidak boleh dijadikan areal perkebunan kelapa sawit, mengingat keberadaan lahan gambut diperlukan demi keseimbangan ekosistem.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Inhu Zulfikri SH, ketika dikonfirmasi mengaku sudah menerima informasi terbakarnya lahan PT Palma II Kecamatan Kuala Cenaku. Bahkan tidak itu saja, BLH juga menerima informasi kebakaran lahan di PT Bertuah Aneka Yasa (BAY), PT Tunggal Perkasa Desa Redang Seko dan PT Palm di Kecamatan Seberida.
‘’Kita sudah siapkan surat pemanggilan mereka, karena dari tahun 2007 lalu selalu terjadi kebakaran di lahan perusahaan ini, sementara penegakan hukum belum ada,’’ ujar Zulfikri. Dia juga menyebutkan BLH akan berupaya mengusut kebakaran lahan di sejumlah perusahaan tersebut dengan menurunkan saksi ahli, yang nantinya akan mengetahui apa sebenarnya penyebab kebakaran, berapa luasnya, kapan terbakarnya dan fakta-fakta pendukung lain. ‘’Kita sangat mengharapkan dukungan dari Pemda Inhu untuk penegakan hukum Karhutla ini,’’ harapnya.(fat)
Sumber: Harian Pagi Riau Pos (Kamis, 09 Juli 2009 , 08:14:00)