PEKANBARU (RP) - Dinas Kehutanan Riau menetapkan status quo terhadap dugaan perambahan hutan wisata alam Desa Buluh Cina. Hal ini diputuskan setelah menurunkan tim ke lapangan dan terus mencari fakta-fakta baru. Sejauh ini, dinyatakan lahan hutan wisata Buluh Cina seluas 1.000 hektare yang di SK-kan oleh Gubernur Riau belum dirusak.
Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Zulkifli kepada Riau Pos, Selasa (14/7) usai mengikuti sidang Paripurna DPRD Riau. Tim Dishut yang turun ke lapangan kata dia, mendapati bahwa jalan akses yang dibuka, merupakan lahan cadangan di luar 1.000 hektare dulu. Namun tetap saja kata dia, aktivitas tersebut salah menurut etika sebab harusnya meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Gubernur Riau selaku yang mengeluarkan SK penetapan kawasan tersebut menjadi hutan wisata alam.
‘’Etikanya yang salah karena tidak mendapat izin dari Gubernur Riau. Kalau memang masyarakat berkeinginan untuk membuka jalan, harusnya meminta izin Gubernur Riau dan nanti bisa dicarikan lokasi lokasi yang tidak mengganggu hutan. Kalau yang dilakukan masyarakat sekarang itu, sejauh ini belum melanggar hukum tapi akan terus dikembangkan pencarian kebenarannya,’’ terang Zulkifli.
Setelah dicek ke lapangan, ungkapnya, bahwa dari 500 hektare hutan yang sebenarnya bisa dikelola masyarakat, diluar 1.000 hektare yang sudah di SK-kan Gubernur Riau, 250 hektare di antaranya yang dibuka sebagai jalan. Katanya, jalan dibuka dengan lebar 15 meter dengan panjang yang sudah dibuka lebih kurang dua kilometer.
‘’Dan kayu atas lahan yang sudah dibuka, kita cek di lapangan memang tidak dijual, tapi akan dijadikan sebagai badan jalan. Tapi tetap saja menyalahi karena kayu besar seperti itu tidak bisa sembarangan ditebang,’’ terangnya.(hpz)
Sumber: Harian Pagi Riau Pos (Rabu, 15 Juli 2009 , 08:23:00)
Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Zulkifli kepada Riau Pos, Selasa (14/7) usai mengikuti sidang Paripurna DPRD Riau. Tim Dishut yang turun ke lapangan kata dia, mendapati bahwa jalan akses yang dibuka, merupakan lahan cadangan di luar 1.000 hektare dulu. Namun tetap saja kata dia, aktivitas tersebut salah menurut etika sebab harusnya meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Gubernur Riau selaku yang mengeluarkan SK penetapan kawasan tersebut menjadi hutan wisata alam.
‘’Etikanya yang salah karena tidak mendapat izin dari Gubernur Riau. Kalau memang masyarakat berkeinginan untuk membuka jalan, harusnya meminta izin Gubernur Riau dan nanti bisa dicarikan lokasi lokasi yang tidak mengganggu hutan. Kalau yang dilakukan masyarakat sekarang itu, sejauh ini belum melanggar hukum tapi akan terus dikembangkan pencarian kebenarannya,’’ terang Zulkifli.
Setelah dicek ke lapangan, ungkapnya, bahwa dari 500 hektare hutan yang sebenarnya bisa dikelola masyarakat, diluar 1.000 hektare yang sudah di SK-kan Gubernur Riau, 250 hektare di antaranya yang dibuka sebagai jalan. Katanya, jalan dibuka dengan lebar 15 meter dengan panjang yang sudah dibuka lebih kurang dua kilometer.
‘’Dan kayu atas lahan yang sudah dibuka, kita cek di lapangan memang tidak dijual, tapi akan dijadikan sebagai badan jalan. Tapi tetap saja menyalahi karena kayu besar seperti itu tidak bisa sembarangan ditebang,’’ terangnya.(hpz)
Sumber: Harian Pagi Riau Pos (Rabu, 15 Juli 2009 , 08:23:00)