2009-07-14

Sampai Kapan Cagar Biosfir Selamat dari Perambahan?

Meskipun sudah dicanangkan Menhut, namun Cagar Biosfir Giam Siak Kecil belum aman. Aktifitas perambahan massal jadi ancaman serius. Tanpa ada regulasi jelas, kerusakannya tinggal menunggu waktu.

Riauterkini-PEKANBARU- Pada Rabu, 1 Juli 2009 lalu menjadi titik sejarah bagi Riau dalam berkontribusi nyata bagi kelestarian alam secara berkelanjutan. Pencanangan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil oleh Menteri Kehutanan MS Kaban sebagai noktah penting itu. Kawasan seluas seluas 178.722 tersebut resmi menjadi cagar hijau sebagai sumbangsih nyata Riau bagi ekosistem dunia.

Sayangnya pencanangan Cagar Biosfir yang merupakan inisiasi Sinar Mas Group tersebut belum dilengkapi dengan regulasi yang menjamin kawasan tersebut bebas ancaman. Meskipun berlebel cagar dunia, berdasarkan persetujuan sidang 21st Session of the International Co-ordinating Council of the Man and the Biosphere Programme (MAB/ICC)-UNESCO di Jeju, Korea Selatan 26 Mei 2009 lalu, namun faktanya nyaris tak ada langka kongkrit dalam memproteksi kawasan tersebut.

Fakta itulah yang terlihat nyata dari udara, saat sejumlah wartawan berkesempatan mengikuti terbang menggunakan helikopter bersama PT. Indah Kiat Pulp And Paper (IKPP) Selasa (7/7/09) lalu. Terbang bersama tersebut dilakukan dalam rangka melihat langsung dari udara kawasan cagar yang terletak di Kabupaten Siak dan Bengkalis tersebut.

Dari udara memang masih terlihat hamparan hijau kawasan Cagar Biosfir, namun di sekitar kawasan, sangat terlihat jelas adanya aktifitas perambahan hutan berlanjut. Bahkan di kawasan Desa Tasik Betung, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis para perambah tengah melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Kobaran api jelas terlihat dari udara, terlebih kepulan asapnya yang menjulang.

Memang kawasan Desa Tasik Bentung masih jauh dari Cagar Biosfir, namun keberadaannya masuk zona transisi dengan luas sekitar 300.000 hektar. Meskipun setelah kawasan transisi, masih ada buffer zone atau zona pelindung seluas 225.000 hektar (200.000 hektar merupakan kawasan HTI Sinar Mas Group), namun jika tidak segera dicegah, para perambah bisa saja menerobos kawasan buffer zone, lalu mengkapling-kapling kawasan Cagar Biosfir yang kawasan intinya seluas 178.722 hektar (72.255 hektar merupakan kawasan hutan produksi Sinar Mas Group).

Terlebih aktifitas perambahan tak sekedar terjadi Tasik Betung, tetapi juga terjadi di beberapa kawasan, seperti di Desa Bandar Jaya, Muara Dua, Sadar Jaya, Tanjung Leban, Bukit Kerikil, Langkat, dan Desa Lubuk Gaung di Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

Kegiatan perambahan juga terjadi di wilayah Siak. Sejumlah perambah sudah ada dan terus melakukan perluasan kawasan perladangan di Siak Kecil.

Berangkat dari fakta tersebut, harus ada langkah kongkrit untuk menanggulanginya. Semua pihak terkait tak boleh lagi berdiam diri. Harus dilakukan pertemuan untuk mewujudkan komite bersama pengelolaan Cagar Biosfir Giam, Siak Kecil.

Keberadaan komite bersama sepertinya menjadi niscaya. Mengingat sampai saat ini belum ada kepastian intansi mana yang paling bertangung jawab atas keamanan kawasan tersebut. Padahal ada banyak intansi yang terkait, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten dan juga perusahaan. Usulan Pemprov Riau agar segera dibentuk komite bersama wajib segera diwujudkan. Dengan demikian akan jelaslah prosedur tetap pengelolaan Cagar Biosfir. Jelas juga langkah seperti apa yang akan ditempuh guna melindunginya.***(mad)


Sumber: Riau Terkini (Kamis, 9 Juli 2009 08:32)
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org