Kupang (ANTARA News) - Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) No.SK.384/Menhut-II/2009 tentang penangkapan 10 komodo untuk dipindahkan ke Taman Safari Indonesia di Bali dipertanyakan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kita pertanyakan SK yang dikeluarkan Menhut, kenapa tidak ditandatangani (Menhut) dan tanpa tembusan ke Pemda NTT," kata Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon Foenay, di Kupang, Jumat.
SK Menhut tersebut, katanya, hanya ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, Suparno, SH, dengan tembusan kepada Sekjen dan Inpektur Jenderal Departemen Kehutanan, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kepala Pusat Penelitian Biologi-LIPI dan Kepala Balai Besar KSDA NTT.
Sesuai SK penangkapan 10 komodo, kata Wagub Foenay, lima ekor jantan dan lima betina untuk alasan permurnian genetika dan kemudian dipindahkan ke Taman Safari Indonesia di Desa Serongga Kelod, Kecamatan Gianyar, Provinsi Bali.
Pada dasarnya, kata Wagub Foenay, Pemda NTT menudukung SK Menhut untuk menangkap 10 komodo tersebut, namun tidak dipindahkan ke tempat lain, tetapi dipindahkan kembali ke Taman Nasional (TN) Komodo.
"Jika komodo sudah diberdayakan ditempat lain artinya tidak murni lagi, sehingga kami minta dipindahkan ke TN Komodo," katanya.
Apalagi, lanjut Wagub Foenay, saat ini komodo masuk dalam daftar pooling tujuh keajaiban dunia ( New Seven Wonders) yang sedang digelar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Teknis Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTT, Agus Bere Lake mengatakan, berdasarkan surat Menhut tersebut, pihaknya akan menangkap 10 komodo di kawasan konservasi alam Wae Wuul Kabupaten Manggarai Barat dan Riung di Kabupaten Ngada.
Selain di Wae Wuul dan Riung, komodo juga dijumpai di kawasan Padar, Rinca dan Pulau Komodo. Penangkapan, 10 komodo tersebut akan dilakukan pada Agustus mendatang.
"Hanya dua kawasan yang rencana dilakukan penangkapan yakni Wae Wuul di Manggarai Barat dan Riung di Ngada," katanya.
Untuk menangkap seekor komodo, kata Agus, tidak mudah karena petugas harus mengetahui kapan komodo makan dan istirahat. Penangkapan juga harus menggunakan sebuah kotak besar yang dipancing dengan dengan makanan, seperti babi dan kambing.
Setelah ditangkap, pihaknya akan mengeluarkan surat angkut tumbuhan dan satwa domestik agar komodo dapat dipindahkan ke tempat lain.(*)
Sumber: ANTARA News (Jumat, 24 Juli 2009 13:45 WIB)
"Kita pertanyakan SK yang dikeluarkan Menhut, kenapa tidak ditandatangani (Menhut) dan tanpa tembusan ke Pemda NTT," kata Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon Foenay, di Kupang, Jumat.
SK Menhut tersebut, katanya, hanya ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, Suparno, SH, dengan tembusan kepada Sekjen dan Inpektur Jenderal Departemen Kehutanan, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kepala Pusat Penelitian Biologi-LIPI dan Kepala Balai Besar KSDA NTT.
Sesuai SK penangkapan 10 komodo, kata Wagub Foenay, lima ekor jantan dan lima betina untuk alasan permurnian genetika dan kemudian dipindahkan ke Taman Safari Indonesia di Desa Serongga Kelod, Kecamatan Gianyar, Provinsi Bali.
Pada dasarnya, kata Wagub Foenay, Pemda NTT menudukung SK Menhut untuk menangkap 10 komodo tersebut, namun tidak dipindahkan ke tempat lain, tetapi dipindahkan kembali ke Taman Nasional (TN) Komodo.
"Jika komodo sudah diberdayakan ditempat lain artinya tidak murni lagi, sehingga kami minta dipindahkan ke TN Komodo," katanya.
Apalagi, lanjut Wagub Foenay, saat ini komodo masuk dalam daftar pooling tujuh keajaiban dunia ( New Seven Wonders) yang sedang digelar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Teknis Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTT, Agus Bere Lake mengatakan, berdasarkan surat Menhut tersebut, pihaknya akan menangkap 10 komodo di kawasan konservasi alam Wae Wuul Kabupaten Manggarai Barat dan Riung di Kabupaten Ngada.
Selain di Wae Wuul dan Riung, komodo juga dijumpai di kawasan Padar, Rinca dan Pulau Komodo. Penangkapan, 10 komodo tersebut akan dilakukan pada Agustus mendatang.
"Hanya dua kawasan yang rencana dilakukan penangkapan yakni Wae Wuul di Manggarai Barat dan Riung di Ngada," katanya.
Untuk menangkap seekor komodo, kata Agus, tidak mudah karena petugas harus mengetahui kapan komodo makan dan istirahat. Penangkapan juga harus menggunakan sebuah kotak besar yang dipancing dengan dengan makanan, seperti babi dan kambing.
Setelah ditangkap, pihaknya akan mengeluarkan surat angkut tumbuhan dan satwa domestik agar komodo dapat dipindahkan ke tempat lain.(*)
Sumber: ANTARA News (Jumat, 24 Juli 2009 13:45 WIB)