2009-06-18

BTNTN Menang Banding, Warga Harus Patuhi UU No.41/1999


Badan Taman Nasional Tesso Nilo (BTNTN) menang dalam gugatan banding melawan Koperasi Mekar Sakti Pelalawan. Selanjutnya warga harus mematuhi UU no.41/1999 tentang Kehutanan.

PEKANBARU-Terkait kemenangan Badan Taman Nasional Tesso Nilo (BTNTN) di gugatan banding melawan Koperasi Mekar Sakti Pelalawan, Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan- Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, M. Awriya Ibrahim, kepada Riauterkini Selasa (16/6/09) mengharapkan masyarakat sebagai warga Negara harus dapat menarik pembelajaran dari putusan ini bahwa penguasaan kawasan hutan Negara secara illegal apapun alasannya merupakan kegiatan melanggar hukum seperti diatur dalam UU No.41 tentang Kehutanan.

“Agar para penegak hukum memahami bahwa Negara memiliki hak yang berkekuatan hukum atas kawasan hutan negara termasuk taman nasional sehingga apa bila ada pihak-pihak lain yang memiliki atau mengeluarkan surat-surat penguasaan seperti sertifikat berarti mereka tidak menghormati hak-hak Negara terhadap kawasan tersebut,” kata Awriya Ibrahim.

Kasus pemberian sertifikasi atau penguasaan lahan di kawasan hutan memang kerap kali terjadi untuk itu semua pihak harus menerapkan prinsip kehatian-hatian dalam pemberian legalitas suatu kawasan. Seperti halnya yang terjadi di hutan Tesso Nilo, hingga akhir 2008 sekitar 8.500 ha hutan di dalam TNTN dan 26.000 ha hutan di dalam kawasan usulan perluasan TNTN telah dirambah yang sebagian besar dijadikan perkebunan sawit.

”Kemenangan BTNTN pada perkara banding ini merupakan suatu kemajuan proses hukum dan berharap proses penegakan hukum atas kegiatan-kegiatan illegal lainnya yang terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo maupun kawasan hutan lainnya dapat diterapkan” kata Program Manager WWF-Program Riau Suhandri,

Ia menambahkan bahwa kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan harus mengacu pada skema Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan yang salah satu prinsipnya adalah memastikan legalitas kawasan tersebut.*** (H-we)


Sumber: Riau Terkini (Selasa, 16 Juni 2009 16:10)
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org