2009-06-22

Cagar Biosfer Riau Dirambah_Lahan Kavling Seluas 2 Hektar Dijual Rp 15 Juta


Laporan wartawan KOMPAS Sahnan Rangkuti
PEKANBARU, KOMPAS.com — Hutan gambut Giam Siak Kecil dan Bukit Batu, Provinsi Riau, yang baru ditetapkan UNESCO sebagai cagar biosfer dunia (Kompas, 18/6) sudah dirambah secara besar-besaran.

Belum ada data luas total perambahan, tetapi diperkirakan kegiatan ilegal itu sudah mencapai ribuan hektar yang berlokasi di tujuh desa di dalam kawasan hutan tersebut.
Demikian informasi Azmi Rozali, anggota Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bengkalis, yang disampaikan kepada Kompas, Jumat (19/6). ”Kemarin saya baru kembali dari lokasi dan saya melihat lahan hutan cagar biosfer itu diperjualbelikan dengan seenaknya oleh kepala desa,” ujar Azmi, yang bakal menjadi anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 ini.

Azmi mencatat, perambahan telah terjadi di Desa Bandar Jaya, Muara Dua, Sadar Jaya, Tanjung Leban, Bukit Kerikil, Langkat, dan Desa Lubuk Gaung. ”Di Desa Bandar Jaya, kepala desanya menjual lahan tanpa kontrol. Kami memperkirakan, sudah ribuan hektar hutan yang beralih fungsi dan digarap. Bahkan, sudah ada sebuah perusahaan kelapa sawit berdiri di situ,” kata Azmi, yang sempat menjadi anggota DPRD Bengkalis periode 2004-2009, tetapi dipecat partainya.

Sekarang ini, tambah Azmi, di Desa Langkat dan Desa Lubuk Gaung bahkan sudah muncul bibit konflik antara penduduk asli dan pendatang perambah. Di dua desa ini, petinggi desa membuat peta sendiri dan mengavling hutan seenaknya. Lahan kavlingan seluas 2 hektar itu kemudian dijual Rp 15 juta.

Kawasan hutan gambut Giam Siak Kecil dan Bukit Batu seluas 106.467 hektar yang ditetapkan sebagai cagar biosfer terletak di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Riau. Sebagian besar dari areal itu, yakni 72.255 hektar, merupakan eks hutan produksi PT Sinar Mas Forestry (perusahaan HTI yang memasok kebutuhan kayu pabrik pulp dan kertas PT Indah Kiat) yang dialokasikan untuk hutan konservasi permanen.

Membenarkan

Nurul Huda dari Humas PT Arara Abadi/PT Indah Kiat yang dihubungi secara terpisah membenarkan adanya kegiatan perambahan di lokasi cagar biosfer Giam Siak Kecil dan Bukit Batu. Hanya saja, perambahan itu berlangsung di luar konsesi 72.255 eks PT Sinar Mas Forestry.

Akhir September 2008, Kompas melihat langsung dari helikopter perambahan di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis. Perambahan dilakukan oleh sebuah perusahaan pembuat tangkai sapu untuk tujuan ekspor ke Malaysia. Setelah diberitakan, perambahan itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolda Riau (waktu itu) Brigjen Hadiatmoko.

Azmi menandaskan, bila ingin menyelamatkan cagar biosfer dari kerusakan yang lebih parah, pemerintah harus segera mengambil sikap untuk menertibkan warga perambah.
Pemkab Bengkalis dan Siak semestinya segera mengambil tindakan kepada camat dan kepala desa setempat yang seenaknya mengeluarkan surat keterangan ganti rugi.


Sumber: Kompas (Sabtu, 20 Juni 2009 09:02 WIB)
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org