Curup, Bengkulu (ANTARA News) - Satuan polisi kehutanan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Bengkulu dan Sumatra Selatan, menangkap dua orang tersangka perambah hutan di kawasan konservasi tersebut.
Kedua tersangka yakni Supardi (23), warga Kedurang Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, dan Imron Liandi (18) warga Lampung.
"Keduanya ditangkap Minggu (14/6) sekitar pukul 07.00 WIB kemarin," Kata Donal, kepala Bidang Wilayah TNKS Bengkulu dan Sumatra Selatan Di Curup, Senin.
Donal mengatakan, kedua tersangka perambah ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat sekitar dan telah membuka kebun kopi.
Petugas yang melakukan patroli menemukan mereka sedang memetik kopi yang ditanam dalam kawasan hutan TNKS di hulu sungai Sulup kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Diduga, kata Donal, masih banyak perambah lain yang berada dalam kawasan itu, sehingga pihaknya akan terus memburu para perambah itu.
Kanit Tipiter Polres Rejang Lebong Ipda Rezkhi membenarkan hal itu dan menyebutkan bahwa keduanya kini ditahan di Polres Rejang Lebong untuk dimintai keterangan.
"Jika memang keduanya terbukti merambah hutan maka mereka akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ipda Rezkhi.
Penyidik telah mengamankan cangkul, parang dan beberapa batang kopi sebagai barang bukti.
Untuk sementara, kata dia, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 50 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 ayat (3) hurup (a) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar. (*)
Sumber: ANTARA News (Senin, 15 Juni 2009 10:41 WIB)