2009-06-23

Pengelolaan Cagar Biosfer dengan Prinsip Multi Stakeholders Management


SEBENARNYA pengelolaan sebuah cagar biosfer didasarkan pada prinsip ”multi stakeholders management”, mengingat bervariasinya lansekap dan pemangkunya. Sehubungan dengan hal tersebut maka, menurut Prof Endang Sukara, tidak sepantasnya Komite Nasional Program MAB menyusun suatu perencanaan pengelolaan cagar biosfer sendiri tanpa melibatkan para pihak pemangku kepentingan.

Penyusunan rencana pengelolaan dapat memberikan masukan untuk menentukan secara jelas arah pengembangan kawasan cagar biosfer. Tentunya, tambah Endang Sukara, sesuai dengan tujuannya yaitu dalam rangka konservasi dan pemanfaatan yang lestari. Rencana pengelolaan nantinya akan menjadi sebuah acuan bagi semua pemangku kepentingan dan berisi pedoman pelaksanaan terperinci berbagai kegiatan khusus yang harus dikerjakan sesuai dengan waktu dan ruang. Sehingga rencana pengelolaan yang disusun merupakan sebuah dokumen yang dapat dipakai sebagai acuan dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya.

Suatu kawasan menyandang predikat sebagai cagar biosfer, kata Endang, diharuskan memiliki fungsi sebagai agen untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan upaya semua pemangku kepentingan tanpa melupakan hak secara historis kepemilikan suatu lahan atau sumber daya dalam rangka mensinergikan pengelolaannya. Oleh karena itu penyusunan rencana pengelolaan Cagar GSK-BB harus melibatkan para pihak seperti BBKSDA Riau (Departemen Kehutanan), Pemerintah Daerah (Pemda Siak dan Bengkalis), Dinas Kehutanan Provinsi Riau, ilmuwan (lembaga penelitian dan universitas), LSM, pihak swasta, masyarakat lokal dan pihak lain pengguna sumber daya hayati di kawasan tersebut.

Endang juga menegaskan bahwa pengelolaan suatu cagar biosfer tidak memiliki aturan legal yang baku atau suatu keharusan tertentu karena pengelolaan cagar biosfer berprinsip pada interface (interaksi) antara dasar ilmiah dan keadaan sosial ekonomi serta budaya setempat. Dengan demikian pengelolaan dengan konsep cagar biosfer melalui suatu pendekatan pencarian cara terbaik dengan melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat setempat dalam pengambilan keputusan serta implementasinya dalam bentuk tindakan. Pendekatan ini juga mempunyai suatu dimensi dan sistem acuan yang sifatnya internasional.

Sebagai contoh penerapan sistem zonasi dan kegiatan aksi pengembangan akan melibatkan mitra yang beranekaragam, sehingga diperlukan pelibatan semua pihak untuk dapat melindungi kawasan cagar biosfer. Sehingga dalam penentuan rencana pengelolaan diperlukan suatu dialog dan konsesus dari para pemangku kepentingan.(ndi)


Sumber: Harian Pagi Riau Pos (Minggu, 21 Juni 2009 , 10:05:00)
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org