www.jjphoto.dk
Macan Kumbang (Panthera Pardus Melas)
Macan Kumbang (Panthera Pardus Melas)
Populasi macan kumbang atau macan hitam (Panthera pardus melas) di Kabupaten Lebak, Banten terancam punah akibat perusakan hutan serta perburuan yang dilakukan manusia.
"Saat ini satwa yang dilindungi itu tinggal beberapa ekor," kata Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebak, Nurly Edlinar, Jumat (26/6).
Pihaknya belum lama ini melihat jejak macan kumbang di hutan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS) di blok wilayah Kabupaten Lebak.
Namun, berdasarkan jejak satwa tersebut, tampaknya tinggal beberapa ekor yang masih berkeliaran di hutan Gunung Endut di Kabupaten Lebak.
Nurly mengatakan macan kumbang merupakan salah satu subspesies dari macan tutul yang sejak 20 tahun lalu populasinya di Kabupaten Lebak cukup banyak. Kini, pihaknya merasa prihatin dengan menurunnya populasi macan kumbang itu.
Satwa yang memiliki indra penglihatan dan penciuman tajam ini, biasa mencari makan pada malam hari. Macan kumbang memiliki kulit warna hitam mengkilap keunguan dengan bintik-bintik gelap seperti gambar bunga. Warna hitam binatang ini merupakan hasil evolusi dalam beradaptasi dengan habitat hutan yang lebat dan gelap.
Macan kumbang betina tubuhnya besar, dengan kemampuan jelajah hingga 40 kilometer. Sedangkan yang jantan tubuhnya lebih kecil, dengan daya jelajah mencapai 27 kilometer. "Diperkirakan saat ini populasi macan kumbang tinggal beberapa ekor," katanya.
Berkurangnya populasi macan kumbang di TNGHS wilayah Kabupaten Lebak akibat perburuan terhadap satwa ini, serta lenyapnya mata rantai makanan akibat perusakan hutan lindung. "Macan kumbang kehilangan binatang buruannya di antaranya menjangan, rusa dan kancil," katanya.
Untuk melindungi satwa tersebut, pihaknya bersama Balai TNGHS memasang pengumuman larangan berburu binatang ini. Saat ini, macan kumbang masuk dalam kategori Appendix I dan satwa yang dilindungi di Indonesia.
"Artinya, jika ketahuan melakukan perburuan terhadap macan kumbang, akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Nurly.
Sumber : Antara