2009-06-13

Racun Penyebab Tewasnya Gajah


Laporan M FATHRA NAZRUL ISLAM, Rengat mfathranazrulislam@riaupos.com
Empat ekor gajah yang ditemukan tewas dalam perkebunan PT Rimba Peranap Indah (RPI) belum lama ini, dipastikan oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau, akibat racun. Kepastian itu setelah adanya hasil uji laboratorium sampel Gajah dari Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner (BPPV) Bogor.

Kepala Bidang Teknis BKSDA Riau Sahlimin, Rabu (10/6) menyebutkan, pengambilan uji sampel sudah dilakukan pada bagian isi perut gajah yang mengandung makanan. ‘’Memang akibat racun pada makanan yang dikonsumsi gajah, tapi kita belum bisa memastikan apakah disengaja atau tidak,’’ tegasnya.

Guna menindak lanjuti penyebab pasti tewasnya ke empat gajah, apakah disengaja oleh pihak pihak tertentu atau tidak, KSDA Provinsi Riau dan Wilayah I Rengat masih terus berkoordinasi dengan Polsek Ukui, Kabupaten Pelalawan yang menangani dan melakukan penyelidikan kasus tewasnya ke empat gajah tersebut.

Lokasi penemuan empat gajah mati ini sangat dekat dengan Taman Nasional Tesso Nilo yang merupakan daerah aman bagi habitat gajah. Dari penemuan keempat bangkai gajah, pihak KSDA Riau menyebutkan kuat dugaan kematian gajah itu disengaja untuk mendapatkan gadingnya. Hal itu diperkuat dengan penemuan gajah ketiga yang ditemukan sudah tidak memiliki gading.

Sebagai bentuk antisipasi hal serupa akan terulang, baik disengaja atau tidaknya, KSDA segera akan melaksanakan pelatihan penaggulangan gangguan gajah dan binatang buas lainnya. Sehingga bila masyarakat merasa terganggu dengan kehadiran gajah, untuk mengusirnya tidak perlu dengan membunuh, namun dengan menggunakan cara-cara yang tidak melanggar aturan.

‘’Kita juga imbau pada masyarakat di kawasan itu, bila ada yang merasa terganggu dengan kehadiran gajah, jangan langsung mengambil jalan pintas yang dapat membahayakan bagi gajah, seperti meracuni,’’ harap dia. Sahlimin mengakui KSDA sendiri kekurangan tenaga untuk melakukan pengawasan rutin, untuk itu diharap semua pihak ikut menjaga kelestarian gajah di daerah itu.

Karena gajah dilindungi undang undang Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Pelaku pembunuhan terhadap gajah untuk maksud tertentu dapat dijerat hukum dan dituntut dengan hukuman penjara.(nto)


Sumber: Harian Pagi Riau Pos
(Kamis, 11 Juni 2009 , 08:00:00)
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org