2009-06-03

Di Bali,,, Tujuh Penyu Hijau Ilegal Disita

KOMPAS/AHMAD ARIF

Penyu hijau (Chelonia mydas) yang banyak dijumpai di Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, hanya satu dari kekayaan bahari kawasan ini, Sabtu (7/2). Namun, potensi wisata kawasan ini belum tergarap optimal karena mahal dan minimnya sarana dan prasarana transportasi.

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh ekor penyu hijau ilegal disita pihak Ditpolair Polda Bali. Diketahui hasil tangkapan secara liar di wilayah perairan Laut Jawa di kawasan Pantai Banyuwangi, Jawa Timur.

"Dari hasil pemeriksaan kepada para pelaku, mereka mengaku menangkap satwa yang dilindungi itu di perairan Laut Jawa, untuk kemudian dibawa ke Pulau Dewata," kata Kasi Penegakan Hukum Ditpolair Polda Bali AKP Rai Suwandi ketika dihubungi di Denpasar, Senin.

Ia menyebutkan, Herdianto (29), pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terbukti telah memimpin aksi penangkapan penyu secara liar tersebut sudah ditahan.
"Sementara lima orang lain yang ikut dalam aksi pemburuan liar itu masih sebagai saksi," ucapnya.

Penangkapan penyu tersebut berawal dari Herdianto yang bertindak selaku nakhoda perahu bermotor pada 23 Mei lalu berangkat bersama lima ABK yang lain dari Bali untuk menangkap ikan dan udang di perairan Laut Jawa, di kawasan Pantai Banyuwangi bagian utara.

Karena hasil tangkapan sepi, Herdianto menyuruh para ABK untuk menangkap penyu dengan cara melakukan penyelaman. Dengan berbekal kompresor (pompa angin) yang dihubungkan untaian selang kecil, para ABK mampu menyelam dan menangkap penyu yang bersembunyi di celah batu karang pada kedalaman kurang lebih 15 meter.


Selama kurang lebih sepekan melakukan pemburuan itu, Herdianto dan kawan-kawan berhasil menangkap delapan ekor penyu hijau untuk kemudian diangkut dan diserahkan kepada penadah di daerah Tanjung Benoa, Bali.


Polisi yang mendapat informasi, akhirnya berhasil menyita sebanyak tujuh ekor penyu yang telah diserahkan kepada penadah bernama I Kadek Suastika (34), sementara seekor yang lain telah laku terjual.


Kepada polisi, Suastika mengaku membeli penyu sebanyak itu dari Herdianto seharga Rp8 juta. Seperti biasa, penyu nantinya akan dijual kembali kepada pedagang rumah makan.


AKP Rai menyebutkan, penyu yang disita pihaknya dari si penadah pada akhir pekan lalu itu, kini telah seluruhnya dilepas kembali di kawasan Pantai Kuta.


"Kita sudah lepaskan semua agar binatang yang sudah mulai langka itu dapat hidup kembali di habitatnya," ujar Rai menjelaskan.


Sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut, baik Herdianto maupun Suastika kini ditahan pihak Ditpolair Polda Bali.


Sumber : Antara, Kompas.com
(Senin, 1 Juni 2009 | 16:11 WIB)
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org