2009-06-04

ILLEGAL LOGGING.... Kayu Ilegal Diamankan

ILLEGAL LOGGING: Kabag Ops Polres Kampar Kompol Muhammadun didampingi Kasat Samapta AKP Hutagaol mengkoordinir pengangkutan barang bukti kayu hasil illegal logging yang berhasil diamankan oleh tim terpadu, Selasa (2/6/2009).(molly wahyuni/riau pos)

BAGKINANG (RP) - Pasca penyegelan empat sawmill di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, tim gabungan yang terdiri dari Polres, TNI dan Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kampar kembali menyita 70 tual kayu dan dibawa ke Mapolres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP H MZ Muttaqien SH Sik MAP didampingi Kadishut Kampar Ir Mawardes kepada Riau Pos, Selasa (2/6) mengatakan, tim gabungan sebanyak 55 personil di antaranya Kabag Ops Polres Kampar Kompol Muhammadun, Kasat Reskrim AKP Devy Firmansyah Sik, Kasat Samapta AKP Hutagaol, Kapt Verdy dari Batalyon 132/BS, telah berangkat ke Siabu.

Usai pengangkutan barang bukti kayu ilegal dengan enam unit truk, selanjutnya barang bukti digabungkan dengan barang bukti yang telah diamankan pada Sabtu (30/5) lalu di Mapolres Kampar. Kayu yang kemarin dibawa dari Siabu berdiameter antara 30-60 centimeter.


Ditambahkannya, barang bukti yang dibawa pada Selasa (2/6) merupakan barang bukti yang berada di sawmill yang telah disegel pada operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (30/9). Untuk tindaklanjut kasus ini, meski para pemilik dan pekerja tidak berada di lokasi, polisi tetap menyelidiki siapa pemilik sawmill tersebut untuk selanjutnya diperiksa.(why)


Sumber: Harian Pagi Riau Pos
(Rabu, 03 Juni 2009 , 07:50:00)
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org