Illegal Fishing, Polisi Buru Warga Malaysia
JAKARTA (RP)- Direktorat V/ Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri terus memburu seorang warga Malaysia yang diduga sebagai dalang pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah perairan Indonesia. Pemilik kapal itu diduga sengaja memerdaya anak buahnya untuk mencuri ikan di Indonesia dan menjualnya di Malaysia.
“Kita masih dalam proses mencari pemilik kapal yang juga orang Malaysia,” ujar Direktur V Bareskrim Brigjen Pol Boy Salamuddin di kantornya, Ahad (17/5).
Kasus illegal fishing yang berhasil dibongkar itu terjadi di wilayah laut Kalimantan Timur. Kerugian negara yang bisa diselamatkan sekitar Rp230,4 miliar. “Kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Mereka menggunakan jaring trawl (pukat) yang merusak lingkungan,” kata Boy.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, kapal-kapal penangkap ikan itu milik warga Malaysia. Tapi, nahkoda dan anak buah kapal (ABK) adalah warga negara Indonesia (WNI). Tersangka yang sudah ditahan polisi hingga saat ini berjumlah 38 orang. Seluruhnya WNI.
Para pelaku dijerat pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang No 31/2004 tentang Perikanan. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” terangnya.
Kegiatan illegal fishing ini dimulai saat kapal Malaysia berangkat dari Tawao. Setelah masuk perairan Indonesia, kapal tersebut menggunakan bendera Indonesia. Kapal-kapal itu mencuri ikan di perairan Indonesia enam hari setiap kali berlayar. Mereka bisa berlayar di perairan RI karena mengantongi surat izin berlayar yang dipalsukan.
Setelah menangkap ikan, kapal-kapal tersebut kemudian menjual ikan dan udang di Tawao, Malaysia.(rdl/dwi/ila)
Sumber: Hari Pagi Riau Pos (Senin, 18 Mei 2009 , 07:39:00)