JAKARTA, KOMPAS.com — Siapa pun presidennya, hutan Indonesia harus lestari. Itulah salah satu hal yang dibahas dalam Seminar Nasional Pemberantasan Penebangan Liar dalam Era Pemerintahan SBY-JK di Jakarta, Selasa (26/5).
Berdasarkan foto satelit, tercatat deforestasi pada 2002-2003 seluas 2,3 juta hektar. Namun, pada 2006-2007 luas deforestasi berkurang menjadi 1,2 juta hektar. "Pencapaian ini karena percepatan penanganan illegal logging berdasarkan Instruksi Presiden No 4 Tahun 2005 mengenai pemberantasan penebangan kayu secara ilegal," kata Andi Amir Husry, Ketua Tim Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi (Kormonev) Pemberantasan Penebangan Kayu secara Ilegal saat ditemui sebelum seminar.
Seminar yang dihadiri oleh perwakilan Menteri Kehutanan, Kapolri, ICW, Jaksa Agung, dan Hakim Agung ini diselenggarakan untuk mengevaluasi penerapan Inpres No 4/2005 dan memberikan rekomendasi terhadap pemerintahan baru dalam menyikapi penebangan kayu secara ilegal. Menurut Andi, hutan Indonesia diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. "Artinya, bagaimana memanfaatkan hutan untuk kepentingan masyarakat sekitar hutan dan tetap menjaga kelestarian," ungkap Andi.
Dengan demikian, lanjutnya, diperlukan pengawasan yang serius dalam memanfaatkan dan menjaga hutan. Setidaknya ada tiga strategi yang perlu diterapkan untuk ke depan. Pertama, melakukan pemantapan administrasi pengelolaan hutan tanaman rakyat. Caranya, masyarakat sekitar hutan diberi penyuluhan tentang memanfaatkan hasil hutan dengan tetap melestarikannya. "Penyuluhan ini sampai sekarang belum dilakukan," ungkap Andi.
Kedua, melakukan penataan tata batas hutan. "Ada beberapa kabupaten baru terbentuk, tapi ibu kotanya berada di kawasan hutan, misalnya Kabupaten Kapuas Hulu di Kalimantan Barat," tutur Andi. Ketiga, melakukan pengawasan secara ketat terhadap pemberian izin hak pengelolaan hutan.
Harapannya, kemajuan yang dicapai dalam pengurangan deforestasi pada lima tahun terakhir bisa ditingkatkan lagi. "Siapa pun presidennya, harus memperhatikan pelestarian dan pemanfaatan hutan Indonesia," kata Andi.
Berdasarkan foto satelit, tercatat deforestasi pada 2002-2003 seluas 2,3 juta hektar. Namun, pada 2006-2007 luas deforestasi berkurang menjadi 1,2 juta hektar. "Pencapaian ini karena percepatan penanganan illegal logging berdasarkan Instruksi Presiden No 4 Tahun 2005 mengenai pemberantasan penebangan kayu secara ilegal," kata Andi Amir Husry, Ketua Tim Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi (Kormonev) Pemberantasan Penebangan Kayu secara Ilegal saat ditemui sebelum seminar.
Seminar yang dihadiri oleh perwakilan Menteri Kehutanan, Kapolri, ICW, Jaksa Agung, dan Hakim Agung ini diselenggarakan untuk mengevaluasi penerapan Inpres No 4/2005 dan memberikan rekomendasi terhadap pemerintahan baru dalam menyikapi penebangan kayu secara ilegal. Menurut Andi, hutan Indonesia diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. "Artinya, bagaimana memanfaatkan hutan untuk kepentingan masyarakat sekitar hutan dan tetap menjaga kelestarian," ungkap Andi.
Dengan demikian, lanjutnya, diperlukan pengawasan yang serius dalam memanfaatkan dan menjaga hutan. Setidaknya ada tiga strategi yang perlu diterapkan untuk ke depan. Pertama, melakukan pemantapan administrasi pengelolaan hutan tanaman rakyat. Caranya, masyarakat sekitar hutan diberi penyuluhan tentang memanfaatkan hasil hutan dengan tetap melestarikannya. "Penyuluhan ini sampai sekarang belum dilakukan," ungkap Andi.
Kedua, melakukan penataan tata batas hutan. "Ada beberapa kabupaten baru terbentuk, tapi ibu kotanya berada di kawasan hutan, misalnya Kabupaten Kapuas Hulu di Kalimantan Barat," tutur Andi. Ketiga, melakukan pengawasan secara ketat terhadap pemberian izin hak pengelolaan hutan.
Harapannya, kemajuan yang dicapai dalam pengurangan deforestasi pada lima tahun terakhir bisa ditingkatkan lagi. "Siapa pun presidennya, harus memperhatikan pelestarian dan pemanfaatan hutan Indonesia," kata Andi.
Sumber: Kompas (Selasa, 26 Mei 2009 | 10:38 WIB)