2009-05-15

Pakar Hukum Pertanyakan Kepmenhut Jadikan Pejabat Tersangka

Pakar Hukum Pertanyakan
Kepmenhut Jadikan Pejabat Tersangka

Laporan Ade Chandra dan Gema Setara, Pekanbaru
Sejumlah pakar hukum di Indonesia mempertanyakan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) RI No 10.1/Kpts-II/2002, yang mengatur mengenai pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman, dan Kepmenhut No.21/Kpts-II/2001 mengenai kriteria dan standar Izin Usaha Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi.

Dr Sf Marbun SH MHum, pada diskusi terbatas nasional mengenai ‘’Problematika Hukum dan Pelaksanaan Kebijakan Usaha Kehutanan’’ di Indonesia yang digelar Pekanbaru Pos dan Universitas Islam Riau di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Kamis (14/6) menyebutkan, kedua Kepmenhut tersebut selama 2000-2001 telah dijadikan dasar hukum dalam mengeluarkan Izin Prinsip Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu Hutan Tanaman (IUHHK-HT).

Akibat tindakan tersebut, banyak pejabat yang tersandung dan dijadikan tersangka atau terdakwa, karena dianggap telah melanggar kedua Kepmenhut, sehingga dikwalifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum. ‘’Oleh karena itu sangat penting melakukan telaah terhadap kedua Kepmenhut dimaksud, utamanya telaah optik Hukum Administrasi, apakah kedua Kepmenhut itu merupakan peraturan perundang-undangan atau peraturan kebijakan,’’ papar SF Marbun.Adapun yang merupakan dasar kewenangan (attribusi) bagi pemerintah untuk mengatur dan menata Kehutanan adalah UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Kemudian kata Marbun, sesuai teori perundang-undangan, pemerintah seharusnya mengatur lebih lanjut UU 41/1999 dengan Peraturan Pemerintah (PP), ‘’Persoalannya apakah pemerintah telah mengeluarkan PP untuk melaksanakan UU tersebut’’? Tanya Marbun.
Setelah ditelusuri lanjut Marbun, ditemukan fakta hukum ternyata sampai saat dikeluarkan kedua Kepmenhut, ternyata pemerintah belum mengeluarkan PP untuk melaksanakan UU No 41/1999 tersebut. Artinya PP No 6/1999 yang dikeluarkan 27 Januari 1999 yang dijadikan dasar hukum kedua Kepmenhut, ternyata bukan merupakan pelaksanaan dari UU No 41/1999 yang dikeluarkan 30 September 1999, karena PP No 6/1999 lebih dahulu dikeluarkan (27 September 1999).‘’Dengan demikian, Kepmenhut No 10.1/Kpts-II/2000 dan Kepmenhut No 21/Kpts-II/2001 tidak mempunyai dasar atau sumber hukum yang berasal dari UU, sehingga tidak dapat dikwalifikasi sebagai peraturan perundang-undangan, tetapi hanya dapat dikwalifikasi sebagai peraturan kebijaksanaan. Karenanya pelanggaran hanya dapat dikenai sanksi administrativ,’’ papar tetap dosen Univeritas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu.Sofyan P Warsito Ph.D, Staf Akademik Fakultas Kehutanan UGM mengungkapkan, peraturan di kehutanan itu banyak yang kontradiksi seperti UU Tentang Kehutanan No 41/1999. Namun sampai 2008 masih berlaku. ‘’Padahal berbagai ketentuan itu sudah disampaikan ke hakim maupun ke pihak kehutanan bahwa ketentuan itu error, namun pemerintah merasa gengsi untuk mengubah,’’ sebutnya.Dalam pada itu mantan Ketua MA Prof Dr Bagir Manan SH Mcl menyebutkan, bagaimana sebetulnya lingkup berlakunya kalau peraturan itu dikatakan tidak sah atau peraturan yang mengikat. Di sini ada doktrin, keputusan itu hanya berlaku bagai partai-partai itu saja. Berbeda dengan yang kedua, sekali berlaku suatu keputusan tidak sah maka akan berlaku untuk kasus-kasus berikutnya.Berdasarkan dua doktrin ada yang wajib mengikuti keputusannya terdahulu dan ada juga yang menjadi jurisprudensi seperti di Indonesia.Ada azas lain dalam hukum administrasi yakni extunc, mempunyai sikap kalau menganut peraturan itu tidak sah didasarkan anggapan dan peraturan itu tidak pernah ada. Sebaliknya exnum, peraturan itu dianggap sah hingga dikatakan tidak sah. Untuk extunc bagaimana dengan segala risiko akibat hukum yang pernah terjadi? Bagaimana untuk memulihkan? Karena itu dalam menguji itu ada prinsip, semua yang menguji berlaku prospektif atau melihat ke depan.Mengapa pengadilan tidak pernah mengatakan batal bukan tidak sah. Karena kalau batal maka segala risiko terdahulu akan ditanggung. Di Indonesia, berbeda amar MK dan MA. MK amarnya tidak mempunyai hukum mengikat. Sedangkan MA amarnya tidak mempunyai hukum tetap.(ade/gem)Sumber: Harian Pagi Riau Pos (Jum'at, 15 Mei 2009 , 07:47:00)
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org