2009-05-08

Perambah Tolak Perluasan Taman Nasional Tesso Nilo

Perambah Tolak Perluasan Taman Nasional Tesso Nilo

PEKANBARU, TRIBUN - Deklarasi perluasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, yang direncanakan paling lambat Maret 2009 mendapat penolakan dari ribuan kepala keluarga yang merambah kawasan cadangan taman nasional.
Demikian disampaikan Kepala Balai TNTN, Hayani Suprahman, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Meski seluruh instansi terkait mendukung rencana perluasan kawasan dari 38.576 hektare (ha) menjadi 100.000 haktare, lanjut Hayani, perambah pada umumnya tidak mendukung rencana tersebut.

Total perambah yang hingga kini masih menetap di kawasan cadangan mencapai 1.236 kepala keluarga (KK), antara lain di di konsesi PT Nanjak Makmur sebanyak 1.164 KK dan konsesi PT Siak Raya Timber sebanyak 72 KK.


Luas perambahan di kawasan tersebut sekitar 26.000 ha yang paling banyak digunakan untuk tanaman sawit sekitar 10.000 ha, dibiarkan terlantar berupa belukar (12.000 ha), kebun karet (1.600 ha), dan tanaman pangan lainnya (220 ha)."Kami sudah melakukan sosialisasi tapi tetap terjadi penolakan," kata Hayani.
Perambah pada tingkat pembeli umumnya menolak perluasan sebelum pemerintah dapat memberikan alternatif lahan pengganti yang layak di luar TN Tesso Nilo dan perluasannya.

Sedangkan, para oknum penjual areal perambahan menolak ada penanganan perambahan dan relokasi perambahan, seperti terjadi di kelompok perambah Toro Jaya, Toro Makmur, Bukit Kesuma, Pondok Kempas, dan Bagan Limau. "Perambah besar yang bukan warga setempat harus keluar sendiri dari kawasan. Pemerintah tidak perlu pusing-pusing karena tidak mudah untuk cari lahan pengganti," katanya.

Hayani mengakui bahwa idealnya kawasan perluasan sudah bersih dahulu dari para perambah sebelum deklarasi perluasan TNTN dilakukan. Kenyataan yang ada dilapangan, diakui Hayani akan menambah beban kerja Balai TNTN pasca perluasan kawasan.

Terlebih lagi, Balai TNTN tidak memiliki sumber daya manusia yang memadai untuk melakukan pengawasan dan pengusiran terhadap perambah."Yang dibutuhkan sekarang ada realisasi dari komitmen semua pihak yang mendukung perluasan kawasan Tesso Nilo," ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan Mulyono, mengatakan sebaiknya deklarasi penetapan perluasan TNTN pada Maret mendatang tetap dilakukan.

Penetapan tersebut dinilai bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mensterilkan kawasan perluasan dari para perambah."Bila menunggu kawasan perluasan itu kosong dari perambah, maka tidak akan selesai," katanya.

Ia mengusulkan agar pemerintah perlu membuat semacam pagar pembatas alami berupa tanaman perkebunan atau sejenisnya di sekeliling tapal batas taman nasional. Hal itu dinilai dapat efektif untuk menghambat akses para perambah.

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Peduli Tesso Nilo Radaimon menilai pemerintah perlu tegas dalam menanggulangi perambah kawasan. Sebabnya, ia menilai selama ini penindakan hukum terhadap perambah tidak disertai dengan penyitaan aset perambah sehingga tidak menimbulkan efek jera."Para penjual lahan yang juga perambah seharusnya didesak untuk mengembalikan tanah yang mereka jual," katanya.(antara)

Sumber: ANTARA, 08 Februari 2009
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org