2009-05-15

UU Kehutanan RI Dinilai Inkonsisten

UU Kehutanan RI Dinilai Inkonsisten

UU Kehutanan RI dinilai masih banyak yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya (inkonsisten). Buktinya, banyak hutan alam di Riau yang di babat.

Riauterkini-PEKANBARU-Pengamat UU Kehutanan UGM, Sofyan D Warsito dalam Diskusi Terbatas Nasional tentang UU Kehutanan RI di Pangeran Hotal Kamis (14/5/09) mengatakan bahwa masih banyak UU Kehutanan RI yang inkonsistensi alias tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal itu terbukti dengan banyaknya hutan yang di babat oleh perusahaan.

“UU Kehutanan seringkali tidak dilaksanakan seutuhnya. Baik ketentuan yang mengatur maupun implementasi di lapangan. Kondisi tersebut dapat dibuktikan dengan rendahnya manajemen kehutanan yang membuat pembabatan hutan alam menjadi sesuatu yang legal,’ katanya.

Hal senada dikatakan pengamat hukum ketata negaraan UIR yang juga sebagai ketua panitia penyelenggara diskusi terbatas nasional, Husnu Abadi. Menurutnya selama ini UU Kehutanan RI seringkali terjadi perubahan pada implementasi di daerah sesuai dengan tingkat kebutuhan koorporasi.Menurutnya, implementasi UU Kehutanan di lapangan membuat ketentuan kehutanan yang termaktub dalam UU Kehutanan menjadi tidak berarti. Kondisi tersebut seiring dengan kebutuhan koorporasi yang meningkat seiring dengan kebutuhan bahan baku industry koorporasi di sector kehutanan.“Kita berharap, dengan adanya diskusi terbatas nasional ini akan dapat memberikan perubahan-perubahan terhadap implementasi UU Kehutanan di lapangan. Diharapkan juga ke depan, para penegak hokum juga memahami UU kehutanan agar jika terjadi pelanggaran dapat memberikan keputusan peradilan sesuai dengan ketentuan kehutanan yang berlaku,” harapnya.Karena, tambahnya, menurutnya selama ini kendala yang ada dan cukup vital adalah ketidak mengertian aparat penegak hokum terhadap hokum kehutanan tersebut.***(H-we)Sumber: Riau Terkini (Kamis, 14 Mei 2009 19:57)
Privacy Policy - KELOMPOK PEDULI ALAM DJEMARI PEKANBARU (Riau) Copyright @ 2011 - Theme by djemari.org